Provinsi Bali melalui DPMA Tingkatan Jumlah Subak Penerima Hibah BKK di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/14/23

Provinsi Bali melalui DPMA Tingkatan Jumlah Subak Penerima Hibah BKK di Buleleng



Buleleng, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster ditahun 2023 memberikan tambahan hibah bagi subak yang ada di Kabupaten Buleleng. Sebanyak 526 subak dan subak abian mendapat hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. 

"Tahun ini ada tambahan penerima hibah BKK subak sebanyak 26 subak dibandingkan tahun lalu. Ini merupakan permintaan Majelis Subak Madya Kabupaten Buleleng dan subak langsung melalui rapat program kerja maupun penyampaian langsung kepada Gubernur Bali saat kunjungan kerja ke Buleleng kemarin," ungkap Kabid Adat dan Tradisi, Gede Angga Prasaja mewakili Kadis Kebudayaan usai sosialisasi subak di ruang kerjanya. 

Peningkatan jumlah subak itu, terang Kabid Angga yaitu 504 subak dari desa dan 22 subak dari kelurahan. Ini merupakan petunjuk dari Pemprov. Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui komunikasi yang intens juga oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. 

Disinggung nilai bantuan setiap subak dan subak abian di Kabupaten Buleleng ini terang Kabid Angga, diakuinya karena Covid-19, terjadi penurunan nilai bantuan. Sebanyak Rp. 10 juta setiap subak pada tahun lalu dan tahun sekarang masih tetap sama nilai bantuannya. 

"Melalui DPMA Provinsi kami mendapat informasi akan direncanakan tahun depan akan ada peningkatan nilai bantuan. Ini tahap awal kami memfasilitasi penambahan subak yang sebelumnya tidak mendapat hibah BKK. Nilainya masih sama seperti tahun lalu sebesar Rp. 10 juta," tegasnya. 

Tambah Kabid Angga, tahun depan melalui komunikasi yang intens dengan Dinas Kebudayaan harapan ada penambahan jumlah subak dan peningkatan nilai bantuan tentunya dengan syarat yang lebih ketat dari Provinsi. 

"Ada edaran dr DPMA untuk mendata kembali atau memverifikasi keberadaan subak yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan." Verifikasi atau pendataan ulang itu ada kemungkinan subak anggotanya kurang, lahannya sedikit, itu akan didata kembali dan tidak boleh membentuk subak baru," jelasnya. 

Di pengujung Kabid Angga, menjelaskan pemanfaatan BKK itu secara teknis peruntukkannya berpedoman pada DPMA Provinsi Bali yang memiliki kewenangan. 

"Intinya dapat mengakomodir kegiatan Tri Hita Karana yaitu Parahyangan, Pawongan dan Palemahan subak tersebut. Kami di Kabupaten hanya menfasilitasi, " pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com