Gubernur Koster Target Bali Net Zero Emission pada Tahun 2045 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/26/23

Gubernur Koster Target Bali Net Zero Emission pada Tahun 2045



Denpasar, dewatanews.com - Visi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi yang digali dari kearifan lokal masyarakat Bali, mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia sekala dan niskala. 

Visi itu menunjukkan gambaran masa depan yang hendak dituju melalui berbagai program pembangunan Bali, yang tidak berorientasi pada kemakmuran ekonomi semata, tetapi juga menciptakan harmoni dalam dimensi spiritual yang berakar pada adat, budaya, dan agama. 

"Visi tersebut juga menunjukkan komitmen Bali melestarikan lingkungan alam dan memuliakan sumber-sumber kehidupan," jelas Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada acara Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022 - 2026 yang berlangsung di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (26/1) pagi.

Dikatakan Gubernur Koster, Provinsi Bali berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan dengan menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2045, 15 tahun lebih cepat daripada target Net Zero Emission Nasional pada tahun 2060.  

"Ini adalah suatu kebijakan yang sesuai dengan kearifan lokal Bali dan itu sangat baik. Kalau ini bisa diwujudkan, maka kita bisa melakukan transformasi kehidupan di bidang penggunaan sarana transportasi, dan memberikan ekosistem sehat bagi semua unsur kehidupan," ungkapnya.

Disebutkan RAD Percepatan KBLBB ini telah dimulai sejak tahun 2020 melalui program kerja sama dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia, serta melibatkan akademisi, pelaku industri KBLBB, hingga komunitas dan masyarakat adat di Bali. RAD ini nantinya akan menjadi dokumen yang sangat penting untuk transisi kendaraan listrik di Bali.

Guna mendukung hal itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mengamanatkan penggunaan energi bersih bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas. Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai upaya mendorong penggunaan moda transportasi ramah lingkungan. 

Pergub ini mengatur pengelolaan ekosistem KBLBB dan mengamanatkan pembentukan Komite Percepatan KBLBB, penyusunan Rencana Aksi Daerah, serta penyusunan Rencana Aksi Tematik untuk prakarsa KBLBB.

"RAD sudah memperhitungkan secara optimal kecepatan adopsi dan konsekuensi yang mungkin terjadi terhadap industri, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali. RAD diharapkan dapat menjadi panduan bagi sinergi Pemerintah, BUMN, dunia usaha, dan masyarakat untuk bermigrasi menuju KBLBB secara lebih cepat dan berkelanjutan," terangnya.

Apabila RAD ini dapat dilaksanakan secara baik, Ia optimis tujuan pengurangan emisi karbon, perbaikan kualitas udara, peningkatan kesehatan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja dapat diwujudkan sebagai bagian penting dari Bali Era Baru.

Jika upaya ini terwujud maka Bali dikatakan Gubernur Koster dapat melakukan transformasi kehidupan di bidang sarana transportasi dan ekosistem sehat.

"Yang utamanya sekali udara kita tidak tercemar. Kalau kita hirup udara tidak bersih itu akan berpengaruh pada kesehatan dan kita akan lebih mudah kena penyakit paru-paru dan sesak napas," jelasnya.

Untuk itu, Ia menyarankan setiap tahun dibentuk target jumlah kendaraan listrik di Bali sehingga pada 2023 seluruh jumlah yang ditargetkan Pemprov Bali terwujud.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com