Gubernur Koster: 29 Januari Jadikan Momentum Pelestarian Arak Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/23

Gubernur Koster: 29 Januari Jadikan Momentum Pelestarian Arak Bali



Buleleng, dewatanews.com - Arak Bali telah mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Sejalan dengan hal tersebut serta dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, produksi arak Bali meningkat pesat setiap tahunnya, sehingga secara tidak langsung hal ini dapat mensejahterakan kelompok arak Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya saat membuka Perayaan arak Bali yang pertama yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2023 melalui virtual, Minggu (29/1).

Orang nomor 1 di Bali itu menyampaikan para petani arak menyambut gembira hal tersebut serta berbagai kreativitas akan tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas tentu dengan tetap menggunakan identitas khas Bali. Selain itu,. pihaknya juga meminta proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya.
Pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha arak Bali agar bekerjasama dengan petani penghasil bahan baku sehingga mampu dan saling menguntungkan demi kesejahteraan ekonomi.

Untuk diketahui, perayaan arak Bali ini diikuti oleh seluruh kelompok arak Bali se-Bali secara virtual. Untuk di Kabupaten Buleleng, perayaan ini diikuti oleh Kelompok Tani Arak dari Desa Les dan Bondalem Kecamatan Tejakula.

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta, mengatakan sejak diterbitkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diamanatkan agar bisa menjaga kekayaan peninggalan leluhur berupa arak dan minuman tradisional lainnya untuk menjadi suatu kebanggaan dalam produk khususnya di Buleleng.

Sudiarta menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan dalam mendukung Kelompok Arak Bali itu diantaranya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan serta pendampingan kepada sentra-sentra pengerajin arak akan pentingnya produk unggulan arak Bali tersebut.

"Kami senantiasa melakukan pendampingan dan pembinaan agar keunggulan produk arak Bali ini betul-betul tetap terjaga dan lestari serta memberikan manfaat berupa peningkatan penghasilan bagi masyarakat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com