Bawaslu Kabupaten Gianyar Butuhkan 70 Pengawas Kelurahan dan Desa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/9/23

Bawaslu Kabupaten Gianyar Butuhkan 70 Pengawas Kelurahan dan Desa



Gianyar, dewatanews.com - Pasca dibentuk dan dilantiknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) pada tanggal 28 Oktober 2022 yang lalu, saat ini proses pembentukan jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD). Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai Sabtu (14/01) hingga Kamis (19/01) mendatang. Pengambilan formulir bisa dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Panwaslucam setempat, namun untuk proses pendaftaran serta pengumpulan berkas dilakukan langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Demikian terungkap dalam rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan Ketua serta Kepala Sekretariat Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar, berlangsung di Kantor Bawaslu Gianyar, Senin, (09/01).
 
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung. Bahkan dalam keputusan KPU RI Pemilu serentak 2024 berlangsung pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Untuk menyongsong Pemilu Serentak 2024, berbagai tahapan telah dipersiapkan termasuk Pengawas ditingkat Kelurahan/Desa.

“Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sabtu (14/1) dan ditutup kamis (19/01) mendatang,”kata Hartawan
 
 
Dikatakan bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dapat mengambil formulir di kantor Bawaslu Gianyar dan juga Kantor Panwaslucam setempat serta membuka website Bawaslu Gianyar. Berbagai persyaratan calon PPKD sudah disediakan.
 
“Masing-masing Kelurahan/Desa hanya membutuhkan 1 orang dan Kabupaten Gianyar sendiri terdapat 70 Kelurahan/Desa, sehingga total Pengawas Kelurahan/Desa di Kabupaten Gianyar berjumlah 70 orang,” ungkap Hartawan
 
Lebih lanjut Hartawan menuturkan agar dalam proses pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa harus memperhatikan banyak hal diantaranya integritas, keterwakilan gender dan minimal umur serta yang paling penting adalah netralitasnya.

“Netralitas pendaftar calon PKD harus diperhatikan, hal tersebut sangat penting karena kita sebagai lembaga pengawas harus netral tanpa memihak dan tidak dalam intervensi Peserta Pemilu, untuk itu, saya harapkan teman-teman Panwaslucam melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menetapkan orangnya,” tegas hartawan

Ditambahkannya, Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut mengajak jajaran ditingkat Kecamatan untuk ikut mendorong para generasi muda agar ikut terlibat dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

“Untuk itu mari kita dorong generasi muda kabupaten gianyar untuk berpartisipasi sebagai pengawas kelurahan/desa dalam menyongsong dan mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan cara mensosialisasikan di media-media sosial, koordinasi dengan stake holder yang ada di Kecamatan maupun yang ada di Desa,” tutup pria asal Desa Guwang Tersebut.
 
Senada dengan yang disampaikan Hartawan anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Sutirta mengatakan calon PPKD harus bebas atau tidak ikut dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik serta tidak masuk dalam dungkungan calon perseorangan. 

“Untuk itu, calon pendaftar bisa cek terlebih dahulu pada info Pemilu KPU,” ungkap Sutirta. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com