Gianyar, dewatanews.com - Bahas pemekaran Dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengundang partai politik (parpol) yang lolos pada 2019, untuk Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pentingnya uji publik ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait Penataan Daerah Pemilihan Dari Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, sesuai pasal 16 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 22 tentang Pada uji publik.
Putu Agus Tirta Suguna, Ketua KPU Gianyar, hasil uji publik inipun akan dilakukan audiensi ke KPU Provinsi dan selanjutnya, aspirasi ini akan di sampaikan ke KPU Pusat.
"Dari hasil ini kita segera akan sampaikan ke KPU Provinsi Bali ya," paparnya.
Dengan usulan rancangan ini, untuk Pemilu mendatang di Kabupaten Gianyar akan asa tujuh Dapil, sesuai dengan jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar, dari sebelumnya hanya lima Dapil.
Pemekaran Dapil dimaksud, adalah, wilayah Kecamatan Tampaksiring dan Blahbatuh yang sebelummya bergabung menjadi satu kini dipisah. Demikian juga dengan Kecamatan Tegallalang dan Payangan yang sebelumnya menjadi satu Dapil, kini juga diusulkan dipisah. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com