Sempat Bertikai Soal Warisan, Dua Keluarga di Damaikan Kejaksaan Negeri Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/8/22

Sempat Bertikai Soal Warisan, Dua Keluarga di Damaikan Kejaksaan Negeri Gianyar



Gianyar, dewatanews.com - Dua keluarga di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar ini akhirnya rujuk setelah sebelumnya sempat cekcok soal harta warisan. 

Adalah I Made Suka yang tinggal bersama Istri yang bernama Ni Wayan Ceraki beserta anaknya yang bernama I Wayan Juana, dan satu keluarga lainnya yaitu Ni Nyoman Yasa beserta anaknya yang bernama I Kadek Mustika, kini didamaikan Kejaksaan Negeri Gianyar setelah sempat saling lapor gara cekcok harta warisan. 

Semula kedua kepala keluarga ini hidup rukun, namun seiring berjalannya waktu antara kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari warisan leluhur sehingga mengakibatkan sering terjadi cekcok atau keributan yang berujung pada Tindak Pidana Penganiayaan.

Tindak penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 September 2022 sekira pukul 08.30 WITA, dimana masing-masing anggota keluarga dari kedua keluarga saling cekcok yang mengakibatkan adu mulut di halaman rumah Ni Nyoman Yasa.

Saat itu, Ni Nyoman Yasa sedang menyapu halaman rumahnya seperti kegiatan yang biasa ia lakukan setiap hari, kemudian datang I Made Suka bersama istrinya yaitu Ni Wayan Ceraki yang memantik terjadinya cekcok atau adu mulut.

Saat terjadi adu mulut tersebut I Wayan Juana yang merupakan anak kandung dari I Made Suka datang dari kamar mandi kemudian ikut saling bertengkar, berkata kasar dan saling emosi. 

Tersulut emosi Ni Nyoman Yasa memukul punggung I Made Suka dengan menggunakan pangkal sapu lidi sebanyak 1 (satu) kali. 

I Made Suka pun berbalik badan kemudian menarik rambut Ni Nyoman Yasa dari arah depan dengan menggunakan kedua tangannya beserta mendorongnya, melihat kejadian tersebut Ni Wayan Ceraki yang merupakan istri I Made Suka ikut bertengkar yang berakibat saling mencakar satu sama lain yang mengakibatkan Ni Nyoman Yasa terjatuh. 

Saat yang sama I Kadek Mustika yang tersulut emosi karena melihat Ni Nyoman Yasa selaku ibunya terjatuh karena pertikaian tersebut, sehingga I Kadek Mustika sehingga mengkrip leher I Made Suka. 

Sedangkan I Wayan Juana menceki leher I Kadek Mustika, akibat hal tersebut terjadi pertengkaran yang berujung saling serang satu sama lain. 

Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti bertengkar, akibat pertengkaran tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, dan masing-masing pihak melaporkan kepada Polsek Tegallalang. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., Kasi Pidum I Wayan Sukardiasa, S.H., serta Jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu I Putu Gede Sumariartha Suara, S.H., M.H., Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H., Julius Anthony, S.H., I Made Adi Pranata, S.H., M.H., serta Keenan Abraham Siregar, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara masing-masing pihak yang menjadi Tersangka dan juga Korban, yang kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan melalui video conference pada hari Selasa, 6 Desember 2022. 

Dalam kegiatan ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memaparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian setelah pemaparan selesai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah disetujuinya pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum, Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud telah dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menandakan bahwa Perkara Tindak pidana Penganiayaan telah resmi dihentikan, berdasarkan ketetapan dalam dalam surat tersebut dan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka hingga mengembalikan barang bukti. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com