Seleksi PPPK, Dewa Made Indra Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Bantuan dari Oknum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/11/22

Seleksi PPPK, Dewa Made Indra Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Bantuan dari Oknum

Denpasar, dewatanews.com  - Pemerintah Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 untuk dua formasi, yakni Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Informasi detail terkait dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022 dapat dibaca melalui website BKPSDM Provinsi Bali pada laman https://bkpsdm.baliprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Terkait dengan pelaksanaan seleksi ini, Ketua Panitia Seleksi Dewa Made Indra mewanti-wanti kepada masyarakat baik itu peserta, orang tua atau keluarga peserta tes seleksi agar tidak mengindahkan jika ada tawaran dari oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan dalam tes seleksi. Menurut pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini proses seleksi dilaksanakan dengan sangat objektif menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan tak bisa diintervensi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (11/11), Sekda Dewa Indra mengimbau kepada peserta seleksi untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum. Ia justru meminta agar peserta seleksi mempersiapkan diri dengan maksimal sehingga bisa melaksanakan tes dengan baik. Menurutnya tidak ada pejabat yang bisa membantu peserta lolos seleksi karena dilakukan dengan transparan.

“Tidak ada pejabat atau siapapun bisa membantu kelulusan karena proses seleksi sangat-sangat transparan, terbuka dan bisa disanggah oleh peserta,” kata birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.

Ditegaskan, agar peserta tes mengikuti proses sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dewa Indra mengimbau agar peserta tes mempelajari atau membaca detail prosedur pendaftaran dan lain-lain melalui website BKPSDM Provinsi Bali pada laman https://bkpsdm.baliprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com