KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Pemalang Melalui Orang Kepercayaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/27/22

KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Pemalang Melalui Orang Kepercayaan



Jakarta, dewatanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) melalui beberapa orang kepercayaannya.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan 22 saksi pada hari Rabu (26/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW, termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (27/10).

Disebutkan bahwa 19 dari 22 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, yaitu Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto, pihak swasta Hanif Fahrudin, PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wasis Winarto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo, Camat Moga Kabupaten Pemalang Umroni, Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto, dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi.

Saksi berikutnya, Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD dr. M. Ashari Pemalang Supriyono, Camat Petarukan Andri Adi, Camat Bodeh Mulyanto, dan Sekretaris Kecamatan Moga Yudia Laksono.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pihak swasta Kathlin Ikaliana, KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto, dan KWK Ulujami Nur Sidik.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka MAW setelah beberapa bulan menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai dengan arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta dan Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com