Terkait Kasus Tanah Warisan, Pelapor Diduga Mengkriminalisasi Keluarga Besar Jro Kepisah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/7/22

Terkait Kasus Tanah Warisan, Pelapor Diduga Mengkriminalisasi Keluarga Besar Jro Kepisah


Denpasar,  dewatanews.com - Setelah melaksanakan upacara balik sumpah, Keluarga Besar Jro Kepisah sebenarnya sudah meminta Kepolisian melakukan pengecekan bukti yang dipakai pihak pelapor Agung Eka Wijaya dalam mengkhususkan tanah warisnya yang telah bersertifikat di Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali.

"Pasalnya, bukti-bukti dokumen itu dicurigai palsu yang dikarenakan bukti tersebut dipakai untuk mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga," Kuasa Hukum dari Keluarga  Besar Jro Kepisah  I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H, Rabu (7/9). 

Menurut Suardana, dari dasar permulaan hak Eka Wijaya sebagai pelapor. Bahkan dalam penyerahan dokumen-dokumen yang disuguhkan si pelapor di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

"Anehnya justru klien kami yang dilaporkan ke Krimsus Polda Bali. Saat itu yang menjadi ganjil dalam pelaporan adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor. 

"Disini dicurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor, dan melakukan penekanan terhadap klien kami tanpa dasar yang jelas seperti putusan pengadilan," terangnya. 

Sembari menyampaikan bila pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan. 

"Karena melihat dalam kasus ini begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui penegak hukum," imbuhnya. 

Suardana menambahkan jalankan proses hukum mustinya sesuai aturan hukum yang berlaku, dan jangan semena-mena menggunakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk menekan instansi BPN Kota Denpasar. 

Apalagi untuk tidak memproses atau memblokir status tanah klien kami hanya karena adanya laporan polisi tanpa adanya surat penyitaan dari pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.

"Karena dalam perkara dumas di Krimsus Polda Bali, oknum penyidik sudah menanyakan klien kami bukti surat silsilah keluarga yang notabene itu semua pernah diajukan ke BPN Kota Denpasar, tambahnya. 

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik. 

Pihaknya menegaskan terkait persoalan kasus tanah waris dari Keluarga Besar Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali masih belum ada penetapan tersangka, dan masih dalam penyidikan.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga menegaskan terkait kasus tanah Keluarga Besar Jro Kepisah segera akan ditindaklanjuti, mengingat disini adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik. 

“Intinya kami dari Kepolisian akan bertindak tegas. Jika memang benar ada, dan terbukti melanggar. Kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com