Pelaku Keprok Kaca di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sukawati - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/22

Pelaku Keprok Kaca di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sukawati



Gianyar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Sukawati Yang dipimpin Kanit Reskrim Anak Agung Gede Alit Sudarma akhirnya menangkap pelaku Keprok Kaca Mobil. Pelali tercatat beraksi yang di 15 TKP, menyasar kendaraan yang diparkir dan ditinggal pemilik. 

Hasil penangkapan inipun hari ini, Rabu (21/9) pun digelar Press Release di Polsek Sukawati langsung Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., 

Dijelaskan  kronologis kejadian berawal dari laporan korban yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang - barang berharga di mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan pada (11/9), sekitar pukul 20.80 WITA. 

Aksi keprok kaca mobil ini, korban kehilangan Laptop merk ASUS ROG, Tablet merk Samsung dan HP senilai Rp 47 Juta, dan kaca mobil belakang kirinya pecah. 

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa terhadap saksi - saksi," ya pada saatbotu juga tim Opsnal Polsek Sukawati bergerak menuju Gilimanuk, disana di infokan jika ada ciri-ciri pelaku, dibantu diamankan", paparnya. 

Dari olah tkp didapat ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan serta hasil keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seseorang terduka pelaku, ke wilayah Jembrana Cegah pelaku nyebrang ke Jawa. Dari koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk beserta barang bukti. 

Inipun dibenarkan Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya di Polsek yang salam waktu 4 jam pelaku akhirnya dibekuk, "Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang", tambahbKapolsek Sukawati. 

Dalam interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone. 

Rianda Kurniawan sejatinya pria asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur. 

Tinggal dan kos di Bali selama 7 bulan, sudah sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali, diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.

Ditahan bersama barang bukti, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Sedangkan Kapolres Gianyar berharap masyarakat untuk tidak meninggalkan barang - barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan, demi keamanan. (DN - STY)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com