Memanas, Eksekusi Lahan Persawahan Tetap Dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/22/22

Memanas, Eksekusi Lahan Persawahan Tetap Dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar



Gianyar, dewatanews.com - Diwarnai penolakan oleh tim kuasa hukum termohon eksekusi, Anak Agung Gde Raka, dkk, Pengadilan Megeri Gianyar, melalui Juru Sitanya hari ini, Kamis (22/9) akhirnya mengeksekusi lahan persawahan seluas 30 are di Banjar Tatiapi Kaja, Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar. 

Langkah ini, atas Surat Permohonan Eksekusi yang diterima dan didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 11 Mei 2022 yang diajukan oleh Cokorda Bagus, S.H., dan Anak Agung Gede Seridalem, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Hadesi Law Office beralamat di Puri Saren Agung, Br. Satria, Desa Blahbatuh, Blahbatuh, Gianyar.

Berdasarkan surat Nomor: 06/HDS/1/2020 tanggal 14 Januari 2020 atas nama : Anak Agung Gede Widara, dkk selaku ahli waris dari Anak Agung Gd Rai Oka (alm) sama sama bertempat tinggal di Banjar Tatiapi Kaja,Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Eksekusi, merupakan pemohon. 

Oleh Tim Juru Sita kedua belah pihak, Anak Agung Rai Oka sebagai Pemohon Eksekusi yang didamoingi penasehat hukumnya, serta Anak Agung Gde Raka, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, juga didampingi penasehat hukumnya sempat dipertemukan di Kantor Desa Pejeng Kawan. 

Pertemuan berlangsung tegang, melalui penasehat hukumnya, termohon eksekusi tidak terima dan melakukan perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No.25/Pdt.G/2003/PN.Gir tanggal 19 Agustus 2003 dan Pengadilan Tinggi 157/PDT/2003/PT. Dps tanggal 7 Januari 2004. Dan juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1609 K / PDT / 2004 / tanggal 5 Maret 2008. 

Walau sebelumnya sudah ada Putusan PK Nomor 447 PK/Pdt/2012 tanggal 29 Nopember 2012, Namun melalui penasehat hukum termohon, I Made Suwinajaya, bahkan akan kembali melakukan PK, atas putusan ini, karena merasa ada sesuatu yang salah. "Ya ini obyeknya ada dua, berbeda dengan isi putusan yang menyatakan menjadi satu, setengah merupakan warisan, setengahnya dari membeli," bantahnya. 

Memanasnya pertemuan di Kantor Desa Pejeng Kawan juga sempat diredam langsung pihak Kepolisian yang bertugas saat itu. 

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Gde Sudyatmaja yang langsung memimpin pengamanan ini, terbuka untuk semua pihak untuk menempuh jalan terbaik penyelesaian kasus ini. 

Sementara pihak Pengadilan Negeri Gianyar tetap menjalankan eksekusi sesuai putusan, pihak termohon juga diberikan kesempatan menempuh jalur hukum, setelah agenda eksekusi diselesaikan. "Mohon maaf, saybla sudah penawaran yang baik dari termohon, untik dibagi, bapak-bapak tidak ada yang namanya bekas saudara, intinya hari ini eksekusi tetap dijalankan dan kemudian silakan pihak termohon kembali mengajukan PK," upayanya. 

Tim Juru sita Pengadilan Negeri Gianyar pun meminta pengamanan dari pihak Kepolisian sebelum eksekuai ini dilakukan, Nyoman Darwin Suputra Kembar, menegaskan tetap menjalankan Amar Putusan Pengadilan Negeri Gianyar. 

"Masalah penolakan merupakan hal yang biasa, dalam setiap eksekusi yang dilakukan. Penolakan biasa dalam setiap elsekusi, siapa yang rela yang merasa haknya kemudian dicabut," jelasnya, 
 
Terpenting eksekusi tidak gagal dilakukan hanya karena adanya penolakan dari termohon, padahal setiap langkah yang dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum. 

Sementara itu kuasa hukum termohon, Anak Agung Sridalem, sejatinya langkah perdamain sudah pernah dilakukan. Namun larena semuanya berjalan buntu, maka langkah hukum inipun terpaksa dilakukan. 

Sedangkan terkait dengan lahan yang kini masih berisi tanaman padi, pihak tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi. Ini karena lahan dalam sengketa dan susah dimenangkan oleh pemohilon malah kembali ditanam padi.

Disatu sisi, pihaknya mempersilakan termohon untuk mengajukan PK kembali terkait putusan saat ini, " ya kalau mau mengajukan PK , silakan saja itu hak mereka", tutupnya. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com