Denpasar, dewatanews.com - Kasubag TU Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kota Denpasar Ida Ayu Ambar menegaskan untuk sertifikat Keluarga Besar Jro Kepisah dasar penerbitanya lewat pengakuan dan penegasan hak.
Kemudian terkait terhadap proses permohonan Jro Kepisah terhadap hak tanahnya yang dirasakan masih ada penundaan oleh ATR/BPN Kota Denpasar.
"Itu dikarenakan kasus tanah tersebut masih ada pemeriksaan di Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Bali," kata Ayu Ambar, Senin (12/9).
Sembari menjelaskan terjadinya penundaan teraebut, sebab di balik kasus tanah Jro Kepisah ada pengaduan masyarakat (dumas) di Krimsus Polda Bali.
"Saat itu, ATR/BPN Kota Denpasar sempat dipanggil menjadi saksi di Kepolisian, dan untuk selanjutnya dalam perkara ini akan meminta petunjuk ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bali," jelasnya.
Sembari menyampaikan kalau dalam kasus tanah Jro Kepisah ini tidak ada namanya pemblokiran, namun ATR/BPN Kota Denpasar menunda dasar penerbitan sertifikat yang dikarenakan masih ada laporan dumas ke Krimsus Polda Bali.
Hanya saja Dasar Hukum penundaan tersebut tidak ada dijelaskan dalam Peraturan yang berlaku di indonesia, yang ada yaitu BPN diperbolehkan sita dan blokir dengan dasar adanya laporan atau surat resmi dari perorangan, badan hukum dan aparat penegak hukum sesuai dengan yang tercatat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No.13 Tahun 2017
"Hal ini yang saya akan sampaikan ke Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali. Apalagi kasusnya masih terbentur permasalah hukum," Imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Jro Kepisah yakni I Putu Herry Suandana PutraPutra, SH,. MH terkait apa yang disampaikan oleh Kasubag ATR/BPN Kota Denpasar menambahkan kebijakan penundaan semua administrasi atas hak atas tanah karena adanya permasalahan hukum.
Hanya adanya laporan polisi tanpa kejelasan status hukum atau tanpa adanya penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasara dalah tindakan kesewenang-wenangan hukum yang merugikan masyarakat dalam hal ini pemilik hak atas tanah yang sudah mempunyai sertifikat hak milik.
"Karena kebijakan penundaan tidak diatur dalam Permen ATR/BPN Kota Denpasar. Bahkan adanya laporan polisi belum tentu adanya tindakan pidana, dan pelaku tindak pidana yang vonis bersalah sebelum di sidangkan dan dinyatakan bersalah dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya. Bdi
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com