Jelang Pileg, Partai di Gianyar Diberikan Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/1/22

Jelang Pileg, Partai di Gianyar Diberikan Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022


Gianyar, dewatanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali Minggu (31/7) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD,  bertempat  di Green Kubu Cafe, Tegalalang Kab.Gianyar-Bali. Sosialosasi dihadiri oleh Sekda Gianyar asisten I, Kesbangpol Pemkab Gianyar dan para pengurus partai politik (Parpol) di Gianyar. 

Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna , sejatinya proses pendaftatan peserta Pemilu 2024 ini dimulai, 1 Agustus 2022 dan ada beberapa kebijakan dan perubahan terkait teknis pelaksanaan Pemilu  yang akan datang

Walau  KPU Gianyar hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Parpol yang telah mendaftar ke pusat, namum sosialisasi ini penting diberikan, terkait pelaksanaan tahapan Pileg.

"Seluruh proses pendaftaran dilakukan di KPU pusat, melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ungkapnya. 

Proses dimulai tanggal 2 sampai 11 September 2022, juga djharapkan betul-betul dapat dipahami bagaimana mekanisme yang bisa dilakukan oleh KPU dan masing-masing partai. 

Sedangkan untuk penetapan proses kampanye nantinya hanya berlangsung 75 hari diisi dengan berbagain tahapan seperti pencetakan kartu pemilih yang baru akan dilakukan setelah adanya data calon tetap diterima. 

Ini diperkirakan akan menghabiskan waktu sekitar 25 hari  hingga siap untuk proses pelipatan. Waktu ini sangat terbatas dibandingkan dengan dengan Pemilu 2019, dengan  tenggang waktu proses kampanye yang lebih lama. 

Agus Suguna juga memastikan nanti saat pencalonan dipastikan tidak menyertakan calon yang menerima gaji negara, seperti Kelihan Dinas dan lainnya yang menerima fasilitas negara. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com