Gubernur Koster Terus Perkenalkan Arak Tradisional Bali Kepada Para Tamunya di Jaya Sabha - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/28/22

Gubernur Koster Terus Perkenalkan Arak Tradisional Bali Kepada Para Tamunya di Jaya Sabha


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster terus meng-endorse produk arak tradisional lokal Bali yang telah dikemas secara elegan. Tidak saja di endorse ke tamu kehormatan kenegaraan seperti Menteri, Duta Besar, hingga pejabat pemerintahan lainnya maupun masyarakat luas, namun Gubernur Bali jebolan ITB ini mempromosikan produk arak tradisional lokal Bali ke para Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Mahasiswa serta Dosen di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana pada, Minggu (Redite Umanis, Menail) 28 Agustus 2022 di display pameran produk Arak Tradisional Lokal Bali  ruang tamu Jayasabha, Denpasar. 

Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Mahasiswa serta Dosen di Fakultas Ekonomi Bisnis Unud sangat mengapresiasi inovasi nyata Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam memperjuangkan potensi alam Pulau Bali yang digeluti oleh para marhaen Arak Tradisional Lokal Bali, yang dimulai dari keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali hingga berjuang menciptakan ekosistem industri Arak Tradisional Lokal Bali yang digeluti produksinya oleh Krama Bali dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang dulunya tidak pernah terpikirkan dan kini bangkit sebagai produk lokal unggulan.

Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Mahasiswa serta Dosen di Fakultas Ekonomi Bisnis Unud pula merasakan kebanggaannya dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini betul - betul serius mengkampanyekan produk Arak Tradisional Lokal Bali seperti Balista, Selaka Ning, Arak Royal, Bali Kaja, Bara, De'Wan, Arak Bica, Cempaga, Palwana, Arja, Bum Bung, Holy Tirtha, Iwak, dan Balinese Arak Buana yang dilengkapi dengan kemasan bertuliskan Aksara Bali serta memiliki ijin edar hingga ada yang sudah berlabel pita cukai.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com