Jembrana, dewatanews.com - Saat melaksanakan wawancara kepada awak media pada Senin (22/8), Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika, S.H. menyampaikan kasus pencurian handphone yang terjadi di areal depan parkir Pura Jagatnatha yang terjadi benerapa waktu lalu.
Pelaku dengan inisial IMR (39) asal Lingkungan Mertasari Kelurahan Loloan Timur kecamatan Jembrana berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama team IT Polres Jembrana dari handphone yang dicuri.
Nurhayati asal Desa Sukasada, Kabupaten Buleleng saat kejadian singgah di areal parkir depan Pura Jagatnatha, tidak jauh meninggalkan tasnya untuk berfoto sebentar di depan patung areal depan parkir Pura Jagatnatha. Ia sadar ketika tasnya hilang yang sebelumnya sempat melihat ada orang yang mencurigakan duduk didekat tasnya, kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Kota Jembrana.
"Dari keterangan Nurhayati sebagai korban di dalam tasnya berisi handphone yang bernilai seharga Rp 4 juta, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu, pelaku mengambil tas tersebut beserta semua isinya, " terangnya.
Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika, S.H. menerangkan bahwa pelaku IMR merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi tindak kejahatan menjebol mesin ATM di Jl. Udayana Negara dan sempat ditahan selama 14 bulan.
"Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana setelah mendapatkan informasi dari team IT dan membekuk pelaku di rumahnya pada tanggal 5 Agustus 2022," terang Kapolsek
Diungkapkannya, ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Ia menghimbau seluruh warga agar selalu berhati-hati dan waspada membawa barang-barang yang berharga.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com