Cok Ace: Tumbuhan dan Satwa Liar Perlu Dilindungi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/22/22

Cok Ace: Tumbuhan dan Satwa Liar Perlu Dilindungi


Denpasar, dewatanews.com - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna ke 24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Utama ,Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma, Kliwon Uye ) 22 Agustus 2022. 

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Bali menyampaikan bahwasannya tumbuhan dan satwa liar bagi masyarakat Bali disamping berfungsi sebagai sumber kehidupan, juga sebagai sarana upacara keagamaan.  Untuk itu dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat. Perlindungan dimaksud sebagai upaya untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju bali Era Baru.

Lebih jauh terkait Raperda tersebut , Wagub Cok Ace menyampaikan sejumlah masukan terhadap Raperda Provinsi Bali tersebut diantaranya aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, substansi/materi muatan mengenai larangan pengaturannya hampir sama dengan substansi/materi  muatan larangan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka agar tidak menurunkan pengenaan sanksi yang sudah diatur dalam Undang Undang dimaksud, maka perlu ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Ketentuan Pidana yang berbunyi: ”Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Disamping itu , Guru Besar ISI Denpasar ini juga menambahkan agar substansi/materi muatan mengenai ”Partisipasi Masyarakat” agar diletakkan setelah muatan materi mengenai ”Pembinaan dan Pengawasan”.Disamping itu masyarakat juga diberikan peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial serta  penggunaan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam Raperda ini, diharapkan pengaturannya diatur dalam awig-awig atau perarem.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, Anggota DPRD Provinsi Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali juga diisi dengan pembacaan pandangan umum lima fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelengaraan Cadangan Pangan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com