Teguran Tak Diindahkan, Pengadilan Negeri Gianyar Sita Paksa Lahan dan Rumah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/23/22

Teguran Tak Diindahkan, Pengadilan Negeri Gianyar Sita Paksa Lahan dan Rumah



Gianyar, dewatanews.com - Pengadilan Negeri Gianyar, akhirnya melakukan eksekusi Lahan dan Bangunan di Desa Melingguh, Payangan, Gianyar. 

Ini Sesuai Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 6 Desember 2021 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 7 Desember 2021 dan didaftarkan dalam Register Nomor 8 /Pdt.Eks/2022/PN.Gin tanggal 29 Maret 2022 yang diajukan oleh Cokorda Bagus,S.H.,Dk (Kuasa dari I Nyoman Partana). 

Kantor di Hadesi Law Office beralamat di Puri Saren Agung, Br.Satria, Desa Blahbatuh, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, Bali adalah selaku Pemohon Eksekusi perihal permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 29 Mei 2019 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 94/PDT/2019/PT DPS tanggal 2 September 2019 Jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1546 K/PDT/2020 tanggal 25 Juni 2020,dalam permohonan eksekusi antara I Nyoman Partana sebagai Pemohon Eksekusi dan termohon I Wayan Sumahendra Yasa. 

Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemeory S.H.tl telah mengeluarkan oenetapan Nomor 8 /Pen.Pdt.Eks /2022/PN.Gin Jo.125/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Aanmaning (teguran) terhadap Termohon Eksekusi yaitu I Wayan Sumahendra Yasa. 

Berita Acara Aanmaning masing masing tanggal 13 April 2022, dan 21 April 2022 terjadap yang bersangkutan sejatinya sudah dilayangkan terhadap termohon yang beralamat di Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. 

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hanya saja termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukan itikad baiknya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 29 Mei 2019 Jo Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 94/PDT/2019/PT DPS tanggal 2 September 2019 Jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1546 K/PDT/2020 tanggal 25 Juni 2020 secara sukarela;

Dasar inipula Panitera Pengadilan Negeri Gianyar diawali dengan pembacaan putusan akhirnya melakukan penyitaan. menyerahkan tanah berikut bangunan yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1222/Desa Melingggih Gambar Situasi tanggal 20-4-1994, Luas: 1.860 M2 tercatat atas nama I Noman Partana. 

Tanpa perlawan dari termohon , ada beberapa barang seperti kasur diangkut petugas dengan kawalan aparat keamanan. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com