DPRD Jembrana Gelar Sidang Paripurna VI Masa Persidangan III Tahun 2021/2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/26/22

DPRD Jembrana Gelar Sidang Paripurna VI Masa Persidangan III Tahun 2021/2022


Jembrana, dewatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melaksanakan sidang paripurna VI tahun masa sidang persidangan III tahun sidang 2021/2022 pada Selasa (26/7) di ruang sidang utama DPRD Jembrana.

Rapat paripurna VI DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 membahas tentang penjelasan Bupati Jembrana terhadap rancangan peraturan daerah penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah tribhuwana dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat paripurna VI DPRD Kabupatan Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M. Turut hadir dalam rapat kali ini adalah pimpinan dan segenap anggota DPRD kabuaten Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda kabupaten Jembrana I Made Budiasa, Forkompimda Kabupaten Jembrana, Dirut RSU Negara, camat se-kabupaten Jembrana serta Perbekel dan Lurah se-kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan penjelasan saat rapat paripurna VI DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022. Ia menyampaikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas bersama dan nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah BUMD juga menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,disamping itu pembentukan BUMD ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Perusahaan daerah kabupaten Jembrana sebagai salah satu BUMD pemerintah kabupaten Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir sehingga keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat terhadap perkembangan perekonomian daerah.

"Keberadaan Perusahaan umum daerah Tribhuwana diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sehingga kedepan mampu menerapkan tata kelola yang baik serta dapat memberikan manfaat perkembangan perekonomian daerah dan dapat memenuhi  hajat hidup masyarakat serta dapat mempercepat pemulihan ekonomi Jembrana akibat dampak pandemi covid 19 dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Jembrana," jelasnya.

Sedangkan rancangan peraturan daerah yang kedua(2) yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan keberadaan perangkat daerah nantinya dapat menjamin ketercapaian visi pembangunan daerah tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan "Tri Hita Karana dengan misi "Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana disamping itu penataan perangkat daerah juga diharapkan mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional,efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik,sehingga nantinya bisa menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien.

Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai penjelasan dari dua(2) rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Tribhuwana dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,demi kesempurnaan peraturan daerah yang dihasilkan nanti kami mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD kabupaten Jembrana.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com