Banyak Tunggakan Iuran BPJS, Pembeli Tanah Kini Wajib Jadi Peserta JKN-KIS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/16/22

Banyak Tunggakan Iuran BPJS, Pembeli Tanah Kini Wajib Jadi Peserta JKN-KIS

Gianyar, dewatanews.com -  Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022,   Elly Widiani Kepala BPJS Cabang Klungkung, menyampaikan mengenai  Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Kepolisian.

Kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.

“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” paparnya.

Dengan ini dipastikan untuk warga yang membeli tanah diwajibkan untuk menjadi anggota JKN-KIS. Bahkan ke depan juga akan ada rancangan untuk kepengurusan SIM dan STNK, juga akan diberlakukan hal serupa. Ini semata mata untuk perlindungan seluruh warga dengan cara  gotong royong, dan patuh sebagai warga negara.

Sementara menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. 

Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.

Tunggakan di Kabupaten Gianyar sebanyak 142 Badan Usaha yang menunggak pemnayaran BPJS. Ini diakibatkan dampak pandemi yang berkepanjangan , terutama perusahan   yang bergerak  disektor pariwisata.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media saat bertemu di Rumah Makan Duur Carik, Gianyar (16/06) kaitan dengan pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. 

Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan s.d 24 bulan.

“kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

"Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, "program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” tutupnya. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com