Gubernur Koster Serahkan 90 Sertifikat Hak Milik Lahan Warga Tanjung Benoa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/30/22

Gubernur Koster Serahkan 90 Sertifikat Hak Milik Lahan Warga Tanjung Benoa



Badung, dewatanews.com  - Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah hasil dari Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 untuk warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan,  di Wantilan Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung , Senin, (30/5) pagi.

Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan rasa haru dan turut berbahagia atas penyerahan hak atas bukti  yuridis terhadap kepemilikan lahan yang telah lama dinanti – nanti, ratusan tahun sejak 1920 oleh warga Tanjung Benoa.


“Permasalahan yang cukup berlarut – larut, sejak tahun 1927 bahkan ada yang dari tahun 1920, hak bukti formasl  atas kepemilikan lahannya baru diterima hari ini,” ujar Gubernur jebolan ITB ini yang disambut apllaus dari para warga penerima sertifikat.


Diawali pertemuan dengan para tokoh desa Tanjung Benoa, yang menyampaikan permasalahan tersebut  saat beraudiensi ke Rumah Jabatan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan langsung menyusun skema penyelesaian masalah yang diawali dengan menyusun proses pemetaan lahan yang ditempati oleh warga yang belum memiliki sertifikat melalui BPKAD Provinsi Bali, kemudian  mengajak duduk bersama stake holder terkait seperti Kanwil BPN, Ombudsman Perwakilan Bali, serta jajaran OPD lingkungan Pemprov Bali terkait guna membahas aspek yuridis permasalahan tersebut.


“Belum punya hak, belum memiliki sertifikat, sehingga tidak memiliki bukti formal kepemilikan lahan, padahal sudah tinggal turun temurun puluhan tahun. Oleh karena itu menurut saya harus cepat terselesaikan.  Lewat logika saya yang sederhana, kalau memungkinkan secara aturan ya harus diselesaikan. Melalui pola yang benar, skema yang benar, jangan dibiarkan mengambang terlalu lama,” ujar Gubernur Bali.


Penyelesain permasalahan warga Tanjung Benoa oleh Gubernur Bali Wayan Koster tercatat sangat cepat. Tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar 1 bulan lebih, terhitung dari diterbitkannya Surat Gubernur Bali Nomor: B.13.032/1760/PBMD.BPKAD tanggal 18 April 2022, terselesaikan dengan bukti konkrit penyerahan sertifikat pada hari ini.


“Perlu kebijakan yang jernih dari seorang Pemimpin dengan menedepankan hak masyarakar, tidak boleh semena-mena, harus ada dasar yang jelas. Maski warganya dipindahkan, terus lahannya diambil kembali sebagai lahan negara. Jadi ya harus diselesaikan secara manusiawi, sepanjang aturan dasar hukum dan faktanya memungkinkan,” ungkap Gubernur Bali sembari menyampaikan apresiasi atas peran kerjasama Kanwil BPN Provinsi Bali yang mendukung kebijakan tersebut.


Gubernur Bali pun menyatakan kebijakan yang diambil tersebut murni tanggung jawab selaku Pemimpin Bali, yang mengemong kepentingan seluruh masyarakat Bali.


“Ini kebijakan berdasakan ketulusan dan kelurusan, jangan dikaitkan dengan politik, agar tidak menodai tugas saya sebagai Gubernur. Sehingga tidak ada beban diantara saya dan masyarakat Tanjung Benoa. Saya merasa tenang bisa menyelesaikan permasalahan ini, Bapak-bapak/Ibu-ibu menerima sertifikat juga ringan dan tanpa ada beban. Yang terpenting saya mohon doa, bagi saya dan keluarga,” pungkas Ketua DPD PDIP provinsi Bali ini sembari menyatakan proses sertifikasi tersebut tanpa dipungut bayaran sepeser pul alias gratis, serupa dengan penyelesaian permasalahan agrarian di Sumberklampok. 


Senada dengan Gubernur Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku juga mengakui permasalahan lahan di desa Tanjung Benoa sudah terjadi sejak tahun 1920, dan saat ini terselesaikan berkat kebijakn Gubenrur Bali Wayan Koster. Pada kesempatan tersebut diserahkan 90 sertifikat hak milik dengan rincian kepemilikan perorangan sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tanah, dan kepemilikan pura sebanyak 5 (lima) bidang tanah. Yang keseluruhan luasnya adalah 21.445 meter persegi


“Semua ini dapat terwujud berkat kebijaksanaan dan kepedulian bapak gubernur dalam menyikapi dan merespon suara hati dan perjuangan dari masyarakat Tanjung Benoa dengan terbitnya Surat Gubernur Bali nomor: B.13.032/1760/PBMD.BPKAD tanggal 18 April 2022, maka menjadi jawaban dan penentu akan status tanah yang ditempati dan dikuasai oleh masyarakat Tanjung Benoa,” ungkapnya.


Beberapa orang warga pun diminta naik keatas podium untuk menyampaikan keluh kesahnya selama mengurus pelegalan atas hak miliknya, diantaranya I Ketut Kami Wijaya, warga Br. Tengah Tanjung Benoa, kelahiran  tahun 1951 yang awalnya menempati lahan seluas skitar 1,4 are mengaku bahagia karena setelah dilegalkan malah bertambah 0,4 are menjadi 1,8 are sesuai yang tertera pada sertifikat. 


“Banyak orang yang menjanjikan sebelum Bapak Gubernur Wayan Koster, dijanjikan 8 bulan sudah beres, sudah berupa sertifikat , hingga bayar 20 juta. Tapi ternyata saya dibohongi , itu kejadian sekitar tahun 1997. Sekarang berkat bantuan Bapak Gubernur baru benar-benar nyata, tanpa bayar sedikit pun,” ungkapnya.


Hal senada disampaikan Wayan Ganti Artana, warga umur 57, yang juga mengaku kena tipu sekitar tahun 1992 sebesar 13 juta, karena ingin mengurus kepemilikan lahan yang ditempatinya. Lahan seluas 4,50are, kini pun sah menjadi miliknya menjadi  4,32are karena dipotong pengembangan jalan. 


“Dulu banyak sekali yang mendatangi dengan berbagai janji. Dari berbagai profesi, mengaku bisa membantu proses hingga terbit sertifikat tapi tidak ada realisasi nyata, malahan saya kena tipu. Hari ini astungkara berkat Bapak Gubernur, sah menjadi milik saya dan keluarga. Saya mengucapkan terimakasih, merasa sangat terharu, pingin nangis rasanya,” ujar Wayan Ganti

H. Muhammad Jumawi, yang menempati lahan seluas 1,60 are juga mengaku sempat didatangi oknum yang ingin membantu pengurusan sertifikat secara  kolektif. Namun lebih beruntung tidak sampai terkena tipuan yang mengakibatkan kerugian materi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com