Pria di Buleleng Ancam Sebarkan Video Mesum Jika Korban Tak Mau Berhubungan Badan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/23/22

Pria di Buleleng Ancam Sebarkan Video Mesum Jika Korban Tak Mau Berhubungan Badan

Buleleng, dewatanews.com - Masyarakat Buleleng kembali dibuat heboh dengan beredarnya video mesum di WhatsApp. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie P, S.H., S.I.K., langsung menindak lanjuti dan terjun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Informasi beredarnya video mesum yang diterima pada Rabu (20/4), pihaknya langsung meminta keterangan terhadap saksi korban dan saksi lainnya.

Setelah diketahui siapa yang mendistribusikan, Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku Kadek Astrawan (26) Alias Gembul, di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan lebih lanjut.

“Saat korban diamankan tidak melakukan perlawanan," ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran video mesum tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 lalu sekira pukul 15.00 wita di Media Elektronik Whatsapp. 

Terlihat korban KS, umur 18 tahun, melakukan adegan mesum bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih berstatus pacar korban dan saat perekaman dilakukan, korban tidak mengetahui telah direkam dengan Hand Phone milik terduga pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2021 dengan durasi 3 menit, 31 detik. 

Terbongkarnya video mesum ini terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman video dari terduga pelaku. 

Pelaku melakukan ancaman kepada korban akan menyebarkan video mesum tersebut apabila korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa diancam, korban langsung mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum. 

Kasat Reskrim menyampaikan, yangn dijadikan barang bukti dalam perkara ini 1 ( satu ) buah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 :  863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489, ucapnya.

“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  ITE Jo pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman  hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah," katanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com