Jalan Panjang Kasus Sengketa Tanah di Ungasan Terus Berlanjut - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/1/22

Jalan Panjang Kasus Sengketa Tanah di Ungasan Terus Berlanjut

Denpasar, dewatanews.com - Setelah sebelumnya telah terungkap adanya fakta dari kasus sengketa lahan seluas 5,6 Hektar di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Badung, yang diketahui masih dikuasi oleh Ahli Waris, Made Suka. Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah pihak yang berhasil dihimpun beberapa waktu yang lalu diketahui bahwa sosok Ko Ayung (Tony Lie) Pemilik Toko Aneka Listrik,  yang diketahui adalah Kakak Kandung dari Herman Lie, namanya juga tercatat di sertifikat tanah sengketa Ungasan. 

Saat ditemui langsung di tokonya pada Rabu (1/4), ketika ditanyakan perihal tersebut oleh awak media terkait namanya yang tercantum dalam sertifikat tanah Ungasan bersama adiknya Herman Lie, dengan jawaban yang terpatah-patah mengakui, namun ketika disinggung dirinya merupakan pemodal dalam kasus tersebut dirinya membantah. 

"Memang benar, tapi kalau soal pembelian, semua adik saya (Herman Lie) yang mengurus. Tapi ini bukan berarti saya sebagai pemodal dalam kasus ini," ungkap Tony. 

Namun, menjadi aneh lantaran diketahui sertifikat tanah tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Upindo Jakarta. 

Selanjutnya, pada Kamis (31/3) pagi, tim kuasa hukum ahli waris Made Suka menanggapi pernyataan Tony Lie (Ko Ayung) tersebut. Hendi Tri Wahyono didampingi Made Sugianta mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari win-win solution dengan menulusuri fakta yang ada dalam proses jual beli yang berlangsung, bagaimana bisa sertifikat tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. 

"Kami melihat disitu ada prosea cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Disitu kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada," ujar Hendi, (31/3). 

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, saat disinggung mengenai adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ini, Made Sugianta mengatakan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum dari ahli waris Made Suka akan terus menggali untuk mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana yang dilakukan dalam proses jual beli tanah seluas 5,6 hektar tersebut dengan melakukan kajian secara mendalam bersama 31 tim relawan pengacara se-Bali yang ikut turun mengawasi proses hukum dalam sengketa yang berlangsung. 

"Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung," tutupnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com