Togar Situmorang Harap Kasus Kesepekang Warga Bisa Diselelesaikan Secara Kekeluagaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/22

Togar Situmorang Harap Kasus Kesepekang Warga Bisa Diselelesaikan Secara Kekeluagaan


Bangli, dewatanews.com - Satu satu warga Desa Adat Catur, Kintamani, Bangli Nyoman Mana merasa dizolimi melalui tindakan Kasepekang yang dilakukan oleh Desa Adat setempat. 

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A selaku Kuasa Hukum Nyoman Mana. Dimana Togar sendiri menyampaikan secara tegas bahwa sanksi adat terhadap kliennya harus sudah diselesaikan sebelum tanggal 13 Maret 2022. 

"Hal tersebut sudah sempat disampaikan saat dilaksanakan upaya mediasi antara Nyoman Mana selaku warga yang merasa dizolimi melalui tindakan Kasepekang yang dilakukan oleh Desa Adat setempat di ruang rapat kantor Bupati Bangli beberapa hari lalu," katanya, Sabtu (5/3). 

Lanjunya, kasus yang masih dirasakan melibatkan sesama warga dan juga pucuk pimpinan Desa Adat Catur. Paling selaku Kuasa Hukumnya berharap bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dulu. 

“Sebagai sesama warga, kita harapkan di sini tidak terjadi gesekan-gesekan fisik terkait hal ini. Dari kasus ini paling tidak semua pihak bisa berpikir jernih, dan tidak emosional dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di dalamnya," terangnya. 

Sebagai Kuasa Hukum Nyoman Mana, Togar menginginkan setelah adanya mediasi ini maka masyarakat Desa Adat Catur tidak boleh melakukan intimidasi terhadap Nyoman Mana dan keluarganya. 

Jangan lagi ada perlakuan yang tidak baik terhadap Nyoman Mana dan keluarganya. Negara kita ini menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM). 

"Karena itu, jangan lagi ada sikap diskriminatif terhadap keluarga ini. Tidak boleh lagi ada pembatasan-pembatas. Jika bisa diselesaikam secara kekeluaragaan. Ayo kita selesaikan. Jangan sedikit-sedikit harus kesepekang. Ini negara hukum," imbuhnya. 

Togar menjelaskan, dibalik kasus yang dialami oleh klien saya merupakan kasus penyerobotan lahan yang sudah dilakukan oleh 27 KK. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polres Bangli, dan kini kasusnya masih diperdalam. 

"Sebenarnya persoalan disini adalah persoal klien saya dengan 27 KK ini yang dirasakan telah melakukan penyerobotan lahan, bukan dengan Desa Adat. Nah kenapa klien saya harus disepekang," jelasnya. 

Togar menambahkan, semoga kasus ini segera terselesaikan dengan jalan kekeluargaan, dan tidak ada lagi ada muncul kasus kesepekang kalai sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Apalagi mengingat aturan hukum itu ada. Maka apapun persoalan harus dicarikan penyelesainnya terlebih dahulu. Bukan sebaliknya dilutuskan secara sepihak tanpa berdasarkan aturan hukum yang berlaku di negara ini," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com