Polresta Denpasar Amankan Empat Pelaku Penipuan Dengan Modus Gandakan Uang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/28/22

Polresta Denpasar Amankan Empat Pelaku Penipuan Dengan Modus Gandakan Uang

Denpasar, dewatanews.com - Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang yang sudah beraksi disebanyak 17 TKP di berbagai Kota di Indonesia.

Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo,S.E  (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati  (35).

“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban,pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim kepada media pada Senin (28/3) di Mapolresta Denpasar.
 
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan seorang korban berinisial NM (59) pada Selasa (22/3) korban berada di  Kantor cabang BCA Sudirman hendak menarik uang tetapi korban di cegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat.

Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar kemudian korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan korban serta korban juga diajak ke Bank mengambil uang.

Dari pengakuan para tersangka penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah ada 17 TKP diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas. 

Para korban yang menjadi sasaran tersangka sebagian besar berumur diatas 50 tahun, tersangka akan merayu korban sehingga dari kepintaran berbicara kepada korban, para tersangka mengetahui harta korban sehingga mudah ditipu.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com