Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022, Ini Teknis Pelaksanaan Tumpek Wayang di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/21/22

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022, Ini Teknis Pelaksanaan Tumpek Wayang di Buleleng


Buleleng,  dewatanews.com - Hari Raya Tumpek Wayang sudah dekat, untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengadakan rapat koordinasi (rakor) teknis Upacara Jagat Kerthi sebagai perayaan Rahina Tumpek Wayang.

Pada rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Senin, (21/4), itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang memimpin rakor mengarahkan jajaran terkait untuk berpedoman pada Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022. 

Disebutkan dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng meliputi kegiatan niskala Upacara Tawur Agung Kesanga dan Persembahyangan Jagat Kerti.

Selain itu, terdapat kegiatan sekala yaitu resik sampah plastik, penghijauan, dan pameran hasil pertanian organik berpusat di Taman Kota Singaraja. Serta kegiatan pagelaran wayang pada Pura Kahyangan Desa masing-masing.

Sekda Suyasa meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan baik bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut andil dalam penyelenggaraan perayaan Rahina Tumpek Wayang. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com