Tanpa Kedua Tersangka, Kajari Gianyar Limpahkan Kasus Penipuan Putri Raja Arab Saudi Ke Pengadilan Negeri Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/3/22

Tanpa Kedua Tersangka, Kajari Gianyar Limpahkan Kasus Penipuan Putri Raja Arab Saudi Ke Pengadilan Negeri Gianyar

 

Gianyar  dewatanews.com  - Tanpa menyertakan kedua tersangka, Kajari Gianyar akhirnya melimpahkan kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ke Pengadilan Negeri Gianyar.


Terdakwa ibu dan anak, yakni Eka Augusta Herriyani dan ibunya Evie Marindo Christina yang kini juga masih berstatus narapidana dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas Dua B, Gianyar dalam kasus penipuan yang berbeda.


"Ya tersangka kan masih menjalani masa tahanan dalam, kasus yang serupa juga, makanya tidak perlu dihadirkan", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati. 


Pelimpahan pada hari ini, Kamis (3/2) hanya membawa  wekas untuk kedua tersangka dengan kasus  baru yang dialami  tersangka dan barang bukti dari Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu 12 Januari 2022.  


Seperti sebelumnya, pada 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 (kurs Rp14 ribu) kepada tersangka Eka, kemudian Eka mengirimkan ke Ibunya,  tersangka Evie.


Pada bulan Maret 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS juga t mengirimkan uang sebesar USD 500 ribu atau sebesar Rp7 miliar (kurs Rp14 ribu) kepada tersangka Eka dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie.


Tersangka seharusnya membayarkan uang tersebut untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, juga untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.


Namun hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pembangunan villa tersebut tidak kunjung selesai. Dari kedua tersangka ini ada dugaan, tersangka membelikan 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com