Eksekusi Tanah di Ungasan Memanas, Pemohon Diduga Ingkar Janji - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/19/22

Eksekusi Tanah di Ungasan Memanas, Pemohon Diduga Ingkar Janji


Denpasar,  dewatanews.com - Terkait kasus sengketa tanah seluas 5,6 Hektar di Desa Ungasan, Badung, dimana termohon yakni salah satu keluarga ahli waris I Made Suka mengatakan kalau selama ini dirinya sudah benar-benar ditipu oleh pihak pembeli Bambang Samiyono, dan kini justru terjebak juga tipu muslihat dari si pemohon Herman Lee. 

"Karena adanya tipu menipu jual beli disini, maka kami selaku ahli waris bersama ahli waris lainya akan tetap mempertahan tanah ini. Jika perlu kami akan mengorbankan nyawa," katanya, Sabtu (19/2) 

Sembari menyapaikan walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang akan melakukan eksekusi kedua tanggal 23 Pebruari 2022.

Namun kami selaku ahli waris bertekad akan tetap mempertahankan tanah ini. Apalagi tanah ini masih dalam proses sengketa, dan mustinya dari pihak PN Denpasar harus bisa menunda eksekusi. 

"Bukan sebaliknya dari PN Denpasar ingin segera bisa melakukan eksekusi. Apalagi kondisi kami saat ini masih dalam situasi berduka," terangnya. 

Lanjut Made Suka, sebagai warga Bali yang begitu polosnya sampai-sampai harus ditupu oleh pembeli, dan juga oleh si pemohon yang merasa menang atas lelang, serta ingin segera melakukan eksekusi. 

"Kami merasa sebagai rakyat kecil punya perasaan, dan kalau terus merasa terzolomi seperti ini tentu hati akan terketuk untuk bisa memperjuangkan sesuati yang masih menjadi hak," imbuhnya. 

Made Suka menceritakan riwayat tanahi pada tahun 2001 setelah menang menggugat. Dimana kala itu si pembeli Bambang Samiyono yang belakangan disebut-sebut penipu lantaran tidak melunasi hasil kesepakat jual beli. 

Belum selesai perkara tersebut muncul Herman Lee sebagai pemohon yang mengaku menang atas tanah seluas 5,6 Hektar yang merupakan milik saya dan keluarga. 

Kala itu, saya bersama keluarga disuruh untuk tidak melakukan upaya hukum dengan tujuan agar dirinya bisa menang leleng. 

"Saya dan keluarga bersepakan saat itu tidak melakukan gugatan yang dikarenakan Herman Lee sudah bersepakat memberikan uang sebesar Rp 350 Juta dan tanah dibagi dua," terangnya.

Saat itu uangnya sudah diterima yang dicicil oleh Herman Lee hingga setahun lebih lamanya baru lunas.

Karena tidak di gugat Herman Lee saat itu, dan saat itu pula Herman Lee menang leleng. Namun perjanjian atas tanah dibagi dua yakni 50% : 50% hingga saat tidak kunjung ada. Malahan sekarang Herman Lee mau melakukan eksekusi lewat PN Denpasar. 

"Saya disini menginginkan untuk kembali bisa melakukan negosiasi dengan Herman Lee atas perjanjian kesepakatan awal. Jika bisa dilakukan dengan jalan negosiasi, kan tidak harus ada eksekusi," ucapnya. 

Made Suka menyampaikan kalau yang jeleknya lagi ada muncul fitnahan. Jujur disini keluarga saya dari turun-temurun ini tanahnya sudah ada bukan berdasarkan putusan-putusan.

Saya dan keluarga dari lahir sampai saat ini menguasai tanah ini, dan sama sekali tidak ada orang lain. Dan lantas ada orang menyebut mafia tanah. Jujur siapa sebenarnya mafia disini," ujarnya. 

Selanjutnya dari keterangan Kuasa Hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap Juru Sita PN Denpasar agar pihak pemohon yaitu Herman Lee dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% : 50% pemecahan hak atas tanah sengketa. 

"Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini, dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Herman Lee sebagai pemohon bisa dihadirkan," kata Bowo. 

Bowo menyampaikan agar si pemohon lelang untuk bisa penuhi janji atas pembagian tanah tersebut supaya bisa ditepati. Jika tidak ditepatan, maka situasinya akan tetap seperti ini.

"Mohon eksekusi jangan dipaksakan, dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggungjawab," tegas Bowo saat itu yang berakhir eksekusi harus ditunda.

Bowo juga menjelaskan saat eksekusi pertama yang dilakukan tanggal 9 Pebruari 2022. Dimana Herman Lee sempat membantahnya, namun setelah terjadi kesepahaman saat itu pihaknya setuju untuk dilakukan mediasi. Dan eksekusi pun akhinya ditunda.

Kemudian, Herman Lee yang sempat ditemui media menggungkapkan kalau sebagai pihak pemohon yang menerima untuk bisa dilakukan mediasi. Justru ada kekecewaan buat saya yakni proses eksekusi jadi ditunda.

"Karena lahan tersebut sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Selanjutnya Herman Lee juga mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa saya kuasai dikuasi. 

“Bagaimana bisa segala prosedur lelang sudah dipenuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi untuk bisa memiliki tanah tersebut," tambah Herman Lee yang merasa sebagai pemilik tanah sah. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com