Sengketa Tanah Unggasan Terus Memanas, Keluarga Ahli Waris Segera Gelar Upacara Guru Piduka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/22

Sengketa Tanah Unggasan Terus Memanas, Keluarga Ahli Waris Segera Gelar Upacara Guru Piduka


Badung, dewatanews.com - Pasca ditundanya dua kali eksekusi tanah seluas 5,6 Hektar di Unggasan, Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 9 Februari dan 23 Februari 2022, pihak ahli waris Made Suka dan keluarga bersama kuasa hukum kemudian sempat melakukan gugatan ke PN Denpasar terhadap pihak-pihak terkait yang menjadi tergugat. 

Mengingat kasus sengketa tanah Unggasan, Badung masih terus bergulir. Dimana pihak ahli waris bersama keluarga pun berencana akan melaksanakan upacara guru piduka di lokasi tanah yang dijadikan sengketa. 

Terkait upacara guru piduka yang akan segera dilaksanakan. Salah satu anak ahli waris Kadek Hendiana Putra mengatakan menunggu hari dan waktu yang tepat untuk melaksanakan upacara guru piduka. 

"Upacara guru piduka yang akan dilakukan nantinya adalah untuk bisa mendapatkan restu dan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mencari pembenaran terkait siapa yang salah benar disini," ucapnya, Sabtu (26/2). 

Sembari menyampaikan kalau tanah Bali itu bertuah dan bisa dikatakan keramat juga. Makanya saya bersama orang tua dan keluarga akan segera melaksanakan upacara guru piduka. 

"Saya sebagai rakyat kecil bersama orang tua dan keluarga hanya bisa mempertahankan apa yang menjadi warisan leluhur. Karena itulah berani memperjuangkan apa yang masih menjadi hak waris," imbuhnya. 

Kadek Hendiyana menjelaskan bahwa dengan segera akan laksanakannya upacara guru piduka ini nantinya bisa mendapat restu dari leluhur untuk mencari pembenaran dalam kasus sengketa tanah ini. 

"Apalagi Bali terkenal dengan namanya hukum Karma Pala. Jadi siapa yang benar dan salah akan segera bisa diketahui," jelasnya. 

Ditambahkan, keinginan ahli waris disini hanya untuk bisa mencari keadilan di dalam kasus sengketa tanah ini. Apalagi dari keluarga ahli waris selama proses awal terjadinya teransaksi jual beli tanah masih terjadi tunggakan (belum ada pelunasan pembayaran) oleh pembeli Bambang Samiyono. 

"Merasa jadi korban penipuan oleh pembeli tanah, maka yang keluarga ahli waris mau disini adalah keadilan dari sebuah kebenaran," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com