Buleleng, dewatanews.com - Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM level wilayah Jawa-Bali, untuk Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya kembali menerapkan PPKM level III yang mulai berlaku dari tanggal 8 - 14 Pebruari 2022. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan melalui rilis hariannya, Rabu (9/2).
Lebih lanjut Suwarmawan menjelaskan, PPKM level III ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan diantaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih dilakukan secara terbatas, kegiatan pada sektor non esensial dibatasi kapasitas 25% dengan sistem work from office (WFO), area publik seperti taman, tempat wisata, pusat kebugaran, metting room, acara rapat besar diijinkan dengan kapasitas 25% dan bioskop dikapasitasi 50% serta diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, kegiatan keagamaan dibatasi dengan kapasitas 50%, resepsi pernikahan dibatasi 25%, kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat dijinkan dengan kapasitas 25%, tempat hiburan anak/mall dibatasi dengan kapasitas 35% dan diharapkan menunjukkan kartu vaksin anak saat berkunjung.
Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya, diantaranya supermarket/pasar tradisional/pedagang kaki 5/toko kelontong sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 wita dengan kapasitas 60%, kegiatan makan-minum di warteg atau lapak dengan kapasitas 60% dibatasi sampai pukul 21.00 wita, restoran yang beroperasi pada malam hari dijinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 wita dengan kapasitas 25%, pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas 60%.
Disamping itu, masyarakat juga diminta kembali mengaktifkan posko-posko PPKM di setiap tingkatan RT/RW, desa/Kelurahan/kecamatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sementara itu terkait kasus harian penanganan Covid-19 di Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan hari ini masih ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak 92 orang, sembuh sebanyak 17 orang, meninggal 1 orang dan pasien dalam perawatan berjumlah 848 orang.
Dipenghujung rilisnya, Ketut Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, menuntaskan program vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus konfirmasi pasien Covid-19 dalam beberapa minggu tetakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com