Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/31/22

Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Gianyar



Gianyar, dewatanews.com - Tujuh orang tersangka yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, dari tangan para tersangka ini didapati sebanyak 7,11 gram narkoba jenis sabu.

Ke tujuh orang tersangka yang diamankan polisi ini adalah, Anak Agung Made Dirgayusa (26) alamat Pemogan Denpasar Selatan yang ditangkap pada 28 November 2021 lalu di Jalan Pundak Banjar Tegehe Batubulan Sukawati Gianyar. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,95 gram sabu.

Kemudian Kukuh Adi Priawan (33) alamat Desa Manukaya Tampaksiring yang diamankan pada 4 Januari 2022 di Jalan Sawa Gunung, di depan Pura Goa Garba Desa Pejeng Kelod. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ni Wayan Juniati (40) alamat Lingkungan Sengguan Gianyar yang ditangkap di rumahnya pada 4 Januari 2022 dengan barang bukti 36 paket sabu seberat 2,98 gram.

Polisi kemudian mengamankan Dewa Nyoman Purnama (43) alamat Lingkungan Pasdalem Gianyar yang ditangkap pada 14 Januari 2022 di Jalan Bypass Dharma Giri Gianyar dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 1,16 gram.

Riyanto (39) alamat Kampung Kaligerman Lamongan Jawa Timur yang dtangkap pada 23 Januari 2022 di rumah kosannya Banjar Teges Gianyar. Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyanto, petugas juga turut mengamankan temannya yakni Miftahul Arif (40). Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian tersangka terakhir yang berhasil diamankan polisi yakni I Putu Astika (41) alamat Samarapura Klungkung yang ditangkap pada 24 Januari 2022 di Jalan Taman Baginda Temesi Gianyar dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,5 gram.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (31/1) mengatakan bahwa para tersangka ini tergabung atas satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Mereka ini satu jaringan, berawal dari penangkapan tersangka pertama dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan-penangkapan lainnya," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com