Sutrisna Jadi Korban Oknum Mafia Tanah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/1/21

Sutrisna Jadi Korban Oknum Mafia Tanah

 

Denpasar, dewatanews.com - Kembali terjadi penyerobotan lahan, dan kini kasusnya dialami oleh I Made Sutrisna (75). Karena lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat sudah di akui oleh orang lain.

Pasalnya, lahan yang sekarang di akui oleh orang lain tersebut sudah sah menjadi kepemilikinya sejak tahun 1953 silam. Namun tahun 1965 diainyalir ada oknum yang diduga telah memalsukan surat-surat atas kepemilikan tanahnya.

Kemudian Sutrisna merasa ada yang memalsukan surat-surat atas kepemilikan tanahnya tersebut, maka dirinya melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian, pada tahun 2011 silam.

"Kala itu, laporan laporan saya tidak diterima pihak kepolisian. Karena oknum yang bersangkutan juga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat," kata Sutrisna saat mengadakan jumpa pers, Selasa (30/11).

Sembari menyampaikan, kalau sertifikat tanah yang dipegang saat ini asli, dan surat yang dibawa oleh oknum yang bersangkutan hanya sebatas copyannya saja dengan sertifikat bernomor 129.

"Saya rasa aneh saja. Kok bisa hanya sebatas copyannya saja bisa langsung mengklaim tanah tersebut menjadi hak miliknya. Dimana kebenaran hukum disini, dan jangan-jangan dibalik itu ada oknum mafia tanah lagi," ucapnya.

Merasa adanya permainan mafia tanah dibalik kasus tanah tersebut, maka Sutrisna meminta kepada rekan-rekan media untuk dapat menyampaikan permohonannya kepada Presiden Jokowi.

"Paling tidak beliau nantinya bisa mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga ada bermain dalam hal pertanahan. Agar kedepan tidak terjadi lagi kasus-kasua serupa yang menimpa warga masyarakat, khususnya masyarakat Bali," terangnya.

Sembari mengatakan kalau tanah yang dirasakan menjadi hak milik saya. Namun sekarang harus diperjuangkan kembali. Karena terus ternag saja demi memperjuangkan tanah sendiri sudah banyak yang dikelurkan, tidak hanya tenaga, materi, juga waktu.

"Malahan justru sekarang ada dugaan akan dijadikan tersangka atas kasus tanah, yang jelas tanah tersebut milik saya miliki. Bagi saya hukum pertanahan disini sudah gak jelas," imbuhnya.

Sembari menambahkan, semoga dengan ini Tuhan juga bisa melihat kebenaranya. Jika memang bisa diberikan kuasa untuk bisa memperjuangkan tanah saya tersebut, maka terus akan diperjuangkan.

"Apalagi tanah tersebut sudah menjadi hak saya sejak tahun 1953. Itupun juga sah dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com