Mengejutkan, Cewek Digilir 4 ABG di Buleleng Ternyata dibayar 50 Ribu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/14/21

Mengejutkan, Cewek Digilir 4 ABG di Buleleng Ternyata dibayar 50 Ribu

 

Buleleng, dewatanews.com - Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan ABG yang ada didalam video porno viral yang beredar tersebut di sosial media kini memasuki babak baru.

Secara mengejutkan, perempuan yang digilir 4 (Empat) Anak Baru Gede (ABG) laki-laki yang semuanya masih dibawah umur tersebut dibayar 50 ribu, sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.

"Bahwa benar perbuatan dan kejadian  menyetubuhi anak dibawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di salah satu rumah yang ada di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Tejakula," terang Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie P serta Kasi Humas Iptu Sumarjaya pada Selasa (14/12).

Dikatakan Kapolres Andrian, korban telah dilakukan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng namun hasilnya belum keluar. Disamping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan baik sebelum dan sesudah kejadian mengingat videonya beredar luas.

"Untuk anak-anak yang ada didalam video tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya dibawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak anak tersebut melaksanakan wajib lapor," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Andrian mengungkapkan jika aksi tersebut terjadi berawal dari salah satu ABG yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar untuk melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya, disepakati dengan memberi uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) kepada korban untuk melayani keinginan keempat ABG tersebut.


Ia menjelaskan, perbuatan yang akan disangkaan dalam peristiwa tersebut  dengan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).

"Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat orang selaku terduga pelaku sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com