Gubernur Koster Apresiasi "Ngadegang" Bendesa Adat Sukawati - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/20/21

Gubernur Koster Apresiasi "Ngadegang" Bendesa Adat Sukawati

 

Gianyar, dewatanews.com - Pelantikan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati Periode 2021-2026 mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster. Hal tersebut karena proses pemilihannya sejalan dengan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

"Saya memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Adat Desa Sukawati yang telah menyelesaikan proses ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang Ngadengang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu dilaksanakan secara musyawarah mufakat sesuai tetuek prinsip-prinsip adat Bali, yakni menyama braya, paras paros, sarpanya, sagilik saguluk, salunglung sabayantaka, yang sudah sepatutnya senantiasa kerajegang lan kasungkemin oleh setiap krama Desa Adat dan Prajuru Desa Adat," jelas Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada acara Pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati Periode 2021-2026 yang berlangsung di wantilan Pura Er Jeruk, Sukawati, Gianyar pada Saniscara Pon Pahang, Sabtu (18/12) siang.

Pada kesempatan ini, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng kni meminta kepada Bandesa dan Prajuru terpilih dapat mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan seluruh kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga alam, krama, dan kebudayaan Bali.

"Untuk menjalankan seluruh kebijakan-kebijakannantinya, agar Bandesa Adat membangun kerja sama dan selalu bersinergi dengan Perbekel/Lurah dalam menjalankan pembangunan di Desa Adat sesuai dengan asas sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka (kebersamaan dan
kegotongroyongan)," terangnya.

Keberadaan Desa Adat sangat penting bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya di Bali. Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali yang menguatkan kedudukan, kewenangan,  dan peran Desa Adat.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster juga mengucapkan terimakasih karena telah diundang untuk menyaksikan pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati Periode 2021-2026. Menurutnya, merupakan kali pertama mantan Anggota DPR RI ini menghadiri pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat selama Ia memimpin Bali.

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi Saya diundang untuk menyaksikan langsung pelantikan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati. Seingat Saya sejak pertama menjabat sebagai Gubernur, baru pertama menyaksikan pelantikan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat. Luar biasa ini, terang Gubernur Koster disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan menandatangani prasasti Puranayang merupakan salah satu upaya
pelindungan pura melalui pencatatan dan pendokumentasian sejarah Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk Sukawati sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Sehingga sejarah Pura, data, dan informasi Pura Er Jeruk dapat terjaga dan dilestarikan untuk diketahui serta dipelajari oleh generasi sekarang maupun di masa datang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com