Sasar Rumah Kost, Maling Handphone Berhasil Diamankan Polsek Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/30/21

Sasar Rumah Kost, Maling Handphone Berhasil Diamankan Polsek Singaraja

 

Buleleng, dewatanews.com - Berawal dari laporan Gede Arta Jaya Wisuka (41), alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali Kecamatan Sawan yang Indekost di Rumah Kost Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan melaporkan telah kehilangan barang berupa handphone dikamar kostnya pada hari tanggal 27 Oktober 2021 pukul 17.00 wita dan melaporkannya ke Polsek Singaraja. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/XI/2021/Polsk Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, tanggal 07  Nopember 2021, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terlebih dilingkungan kost-kostsan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya IPDA Andry Risky Ulfa, S. TrK., serta  beberapa personel melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mencari informasi tentang orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut serta mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama dengan Panit Opsnalnya, diperoleh informasi terduga pelaku bernama Cening Narma (49) seorang karyawan swasta alamat Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Sawan, Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah Cening Narma yang merupakan Residivist. Ia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singaraja pada hari hari senin tanggal 8 Nopember 2021 pukul 14.00 wita  di sebuah rumah Kos di Jalan Sam Ratulangi Gang Kabaena Kelurahan Penarukan Singaraja dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan tehadap Cening Narma, selain TKP dengan korban Gede Arta Jaya Wisuka, terduga pelaku juga melakukan perbuatannya di kost-kostan yang ada dibeberapa tempat antara lain seperti pada tanggal 03 Oktober 2021 di sebuah Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan. Ia mengambil 2 unit handphone masing-masing 1 unit HP Vivo Y1 dan 1 Unit Samsung Galaxi Warna Hitam.
 

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan Singaraja dan berhasil mengambil handphone OPPO A12.
 

Dari tangan terduga pelaku, telah ditemukan barang – barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa : (1). 1 HP OPPO TYPE A12 warna Abu abu; (2) 1 unit HP VIVO Y12 warna Phantom Black, (3) 1 Buah Obeng.


Modus operandi pada saat melakukan perbuatannya yakni pelaku masuk kedalam kamat kost dengan kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci.
 
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000 untuk kerugian 2 handphone. Selain kasus pencurian, terduga tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan pada tahun 2019 di vonis 2 tahun.  

Terhadap terduga pelaku Cening Narma disangka telah melakukan perbuatan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com