Jakarta, dewatanews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (10/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Sebanyak empat orang tokoh memperoleh penganugerahan tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional :
1. Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
2. Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, gelar pahlawan tahun ini selain mengutamakan ketokohan, pemerintah juga mengutamakan pemerataan kedaerahan.
“Karena yang diajukan itu ratusan dan semuanya baik baik, maka pemerintah kali ini mengutamakan, selain ketokohan, yang lebih diutamakan adalah pemerataan kedaerahan. Sampai dengan saat ini Sulawesi Tengah belum mempunyai pahlawan nasional, kemudian Kalimantan timur juga belum mempunyai pahlawan Nasional,” ucap Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada 223 orang yang diwakili oleh:
1. Alm. dr. I Ketut Surya Negara, Sp.OG (K)-KFM, MARS, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar Bali
2. Almh. Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten
Sementara Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 orang yang diwakili oleh Almh. Emialoina Lasia Carolin yang merupakan bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com