Dihadapan Komite III DPD RI, Cok Ace Sampaikan Komitmen Pemprov Dukung Serikat Pekerja di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/22/21

Dihadapan Komite III DPD RI, Cok Ace Sampaikan Komitmen Pemprov Dukung Serikat Pekerja di Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menerima kunjungan kerja komite III DPD RI yang diketuai oleh Evi Apita Maya bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (22/11).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan kepada komite III yang memang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan, agama serta ketenagakerjaan, bahwa Pemprov Bali dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berisi salah satunya untuk menciptakan kesehateraan dan kebahagiaan krama Bali, sangat konsen dalam isu pemenuhan hak-hak para pekerja.

“Hal itu bisa dilihat dari ditetapkannya regulasi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraam Ketenagakerjaan; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali,” tegasnya dalam rapat yang juga menghadirkan anggota DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung serta Kelompok Ahli Pembangunan bidang Pendidikan dan Ketenagakerjaan Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.pd.

 
Perwujudan atas komitmen tersebut, menurutnya telah dituangkan dalam agenda Prioritas Jangka Pendek dan Menengah Pemerintah Provinsi Bali, yang saat ini sedang melaksanakan regulasi, kebijakan, dan program pembangunan yang khusus berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan Krama Bali. “Bali perlu focus pada penyiapan ketenagakerjaan (sumber daya manusia) yang spesifik yaitu pertanian modern, pariwisata, industri kreatif berbasis budaya, arsitektur dan desain, pengobatan tradisional dan SPA,” imbuhnya.


Mengenai serikat pekerja, ia mengatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan mayarakat pada umumnya. “Untuk itu serikat pekerja harus mempunyai rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan,” tambahnya.


Mengenai kondisi pekerja di Bali pasca pandemi Covid-19, Wagub Cok Ace mengatakan memang terjadi peningkatan pengangguran, dari yang terendah di Indonesia atau sekitar 1,25% pada bulan Pebruari 2020 menjadi 5,37% pada bulan Agustus 2021. Hal itu menurutnya karena terpukulnya sektor pariwisata yang menopang perekonomian selama ini. “Untuk itu ke depan Pemprov Bali akan fokus mengembangkan ketenagakerjaan tidak hanya di bidang pariwisata, namun juga pertanian, perikanan hingga industry kecil,” tandasnya.


Sementara itu Evi Epita Maya menjelaskan bahwa tujuan kunker kali ini adalah menyerap aspirasi serta mengevaluasi apakah penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Perkerja/Serikat Buruh, sudah berjalan dengan baik. Hal ini menurutnya menusul terdapat temuan di Jakarta berupa pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait tentang hak para pekerja dan guru yang cukup lemah. Bahkan terdapat beberapa perusaan yang menghalangi pembentukan serikat pekerja di perusahaan, hingga membuat serikat pekerja tandingan. “Hal itu sudah menciderai demokrasi dan hak asasi para pekerja kita. Dan saya harap di Bali tidak sampai terjadi seperti itu,” bebernya.

Untuk itu, ia pun berharap ke depan bisa terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemprov Bali terkait implementasi UU tentang Serikat Pekerja dan Guru sudah berjalan dengan baik. “Saya juga ingin menjaring apakah norma-norma yang diterapkan di sini sudah mampu mengatasi segala persoalan kekinian para pekerja. Sehingga pekerja, pengusaha dan pemerintah di Bali bisa terus bersinergi dalam meraih kesejahteraan sosial di sini,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com