Buntut Warga Kanorayang di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, I Nyoman Parta Minta Perkuat Pasubayan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/11/21

Buntut Warga Kanorayang di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, I Nyoman Parta Minta Perkuat Pasubayan

 

Gianyar, dewatanews.com - Pasca digelarnya Pesamuan Agung warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, (10/10) Anggota DPR RI, I Nyoman Parta akhirnya angkat bicara. Pihaknya meminta warga mampu menahan diri terkait kasus kenorayang salah satu warga di desa adat setempat.

Bahkan menurut penuturan dirinyasudah tiga kali didatangi oleh puluhan warga asal Desa Adat Jero Kuta Pejeng ini. "Sudah tiga kali warga datang ke saya membicarakan kasus ini," uungkapnya, Senin (11/10).

Politisi asal Desa Guwang, Sukawati ini meminta pemerintah dan pihak Kepolisian agar melindungin 70 song di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. "Saya telah mempelajari kasus ini, saya juga mendukung perjuangan mereka, sembari ikut mencarikan solusi damai," tulisnya.

Dipaparkan, pada 18 Mei 2021 sudah 5 bulan yang lalu saya kedatangan krama Pejeng mewakili 70 song dengan jumlah jiwa lebih dari 1120 orang.

Ada tiga hal yang disampaikan,  
Pertama, krama yang datang sangat setuju dan mendukung tanah AYDS/ PKD disertifikatkan menjadi tanah milik Desa Adat, namun hanya untuk tanah sikut sataknya.

Krama adat yang datang keberatan diluar tanah Ayahan Desa, yaitu tanah milik yg sudah didiami dan dikuasai secara turun termurun dan sudah ber SPPT  mereka juga punya pipil dan persil, namun saat pogram PTSL tanah-tanah yang sudah ber SPPT itu, diketahui tersertifikat atas nama Desa Adat.

Kedua, mereka juga menyampaikan saat pogram PTSL dilaksanakan tidak dilakukan sosialisasi oleh petugas.

Selain itu warga juga menyampaikan, dipejeng  dalam posisi tegak tanah yang sama seperti mereka  yaitu sama-sama ber pipil, persil dan SPPT banyak yg mendapatkan sertifikat hak milik, namun kenapa terhadap mereka seluruhnya disertifikatkan atas nama Desa Adat.
Perbedaan inipula yang membuat tujuh puluh kepala keluarga ini berkeberatan. Krama yang berkeberatan juga telah meminta adannya mediasi namun belum ada solusi.

Ikwal ini juga yang menyebabkan akhirnya perwakilan warga melaporkan Bendesa ke Polres Gianyar untuk diproses secara hukum, dan berbuntu Bendesa Adat setempat kini ditetapkan menjadi tersangka.

Dari laporan Bendesa ke Kepolisian oleh warga inilah, akhirnya salah satu warga setempat dikenakan sanksi kanoroyang atau kesepekang.

I Nyoman Parta, mengajak kedua belah pihak untuk selalu  memperkuat pasubayan di Desa Adat, paras paros sarpanaya, seguluk segilik selunglung sebayantaka, jele melah nyame gelah.

Sedangkan ditanya terkait ditetapkannya Bandesa Adat Jero Kuta menjadi tersangka, pihak memandang ada sesuatu yang salah dalam pensertifikatan tersebut. 

 

"Membaca di banyak media Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng jadi tersangka, berati  ada petunjuk awal bahwa proses pensertifikatan itu cacat hukum," bebernya.

Dengan itu, tindakan keberatan yang dilakukan oleh 70 KK karena tanah miliknya dijadikan tanah AYDS/ PKD menurutnya benar. Dengan itu pula  sangsi Kanoroyang atau kesepekang tidak pas di timpakan kepada mereka.

Parta memandang, kasus ini sangat sederhana, jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan dalam proses pembuatan PTSL tanah AYDS/ PKD karena sampai memasukan tanah milik pribadi ke BPN. Pihak BPN juga dipasti mau melakukan perubahan terhadap terhadap proses ini.

Seraya memberikan dukungan kepada 70 KK yg memperjuangkan hak-hak nya. dirinya juga memohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka.
Seraya meminta mengedepankan koordinasi dan solusi,  desa adat juga tidak menggunakan sistim briuk siyu saat mengambil keputusan. "Desa adat harus menghentikan cara paruman briuk siyu, dalam mengambil keputusan," tutupnya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com