Wagub Cok Ace Bacakan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Retribusi Perizinan Tertentu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/13/21

Wagub Cok Ace Bacakan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Retribusi Perizinan Tertentu

 

Denpasar, dewatanews.com - Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dengan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali mengikuti Rapat Paripurna ke - 23 bersama DPRD Provinsi Bali, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/8).

Pada kesempatan itu, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini membacakan Pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada intinya, Gubernur Wayan Koster dalam sambutan tersebut memberikan apresiasi dan menyambut baik atas inisiatif Dewan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Kami sangat menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah karena hal ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden dan perintah peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Koster dalam sambutan itu sembari menyatakan perubahan nomenklatur dan materi Retribusi Perizinan Tertentu ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Adapun masukan yang disampaikan Gubernur dalam pembacaan pendapat tersebut diantaranya Terhadap penyesuaian nomenklatur “Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)” menjadi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tentunya untuk efektifitas pelaksanaannya perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," pungkas Gubernur Koster.

Dalam rapat tersebut juga digelar agenda Penyampaian Pandangan Umum terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, oleh 5 fraksi DPRD Provinsi Bali yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Gerindra, serta fraksi Partai Nasdem, PSI dan Hanura.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com