Buleleng, dewatanews.com - Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng wajib memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk kantor sebagai screening awal pencegahan penyebaran Covid-19. Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd melakukan monitoring ke tiga SKPD, Selasa, (21/9).
“Dari tiga kantor yang melakukan pelayanan publik semuanya sudah memasang barcode PeduliLindungi. Hanya butuh beberapa penyempurnaan lagi. Misalnya ada pengunjung yang belum mendownload aplikasi PeduliLindungi, ini wajib dibantu untuk mengecek posisi yang bersangkutan. Entah hijau, merah atau hitam,” ujarnya.
“Kami akan dorong terus agar masyarakat segera mendownload aplikasi PeduliLindungi. Jika disetiap kantor bisa membantu masyarakat yang membawa handphone android untuk mendownload aplikasinya, maka akan semakin banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi itu sebagai deteksi awal pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Sekda Suyasa.
“Semua guru yang sudah vaksin dua kali boleh mengajar di kelas, jika hanya satu kali vaksin tidak boleh ke sekolah. Termasuk juga para orang tua dan tamu yang datang wajib screening aplikasi PeduliLindungi,” Tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com