Palsukan Sertifikat Tanah, Mantan Kepala Desa di Klungkung Di Tangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/21

Palsukan Sertifikat Tanah, Mantan Kepala Desa di Klungkung Di Tangkap

 

Denpasar, dewatanews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Selasa (14/9) menggelar Press Realease dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik, atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 atau 378 atau 372 KUHP. Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa (Perbekel) Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Tamtam (53).

“Berawal tahun 2016, Tersangka I Ketut Tamtam mendatangi rumah Korban yakni, Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung untuk menawarkan empat bidang tanah (SHM) seluas 5 hektare dengan menunjukan 4 buah Foto Copy Sertifikat masing-masing atas nama tersangka bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya sesuai yang tercatat di SHM,” ujar Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K.

Selanjutnya dari tawaran tersebut akhirnya Korban dan suaminya, I Nengah Setar tertarik lalu membelinya seharga Rp. 832.950.000. Kemudian pada mei 2016, pelaku bersama Ketut Merta, korban dan suaminya mendatangi kantor notaris. Mereka memohon dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah tersebut.

Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., juga menjelaskan pada tahun 2018, pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui tanahnya dijual dengan dipasangi plang di tanah tersebut. Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura terkait permohonan penerbitan sertifikat dan jual beli.

"Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal," papar Kombes Ary.

Korban melanjutkan proses hukum kasus ini dengan melapor ke Polda Bali. Ketut Tamtam pun ditetapkan sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com