Gubernur Bali Disebut Larang MC Perempuan Tampil, Ini Kata Dekan Fakultas Hukum Unmas Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/21

Gubernur Bali Disebut Larang MC Perempuan Tampil, Ini Kata Dekan Fakultas Hukum Unmas Denpasar

 

Denpasar, dewatanews.com - Setiap orang dilahirkan oleh seorang Ibu yang mulia, dan pastinya seorang pemimpin menghormati sosok Ibu atau wanita.

Dalam filosofis Hindu Bali mengajarkan untuk menghormati Bapanta Ibunta dan Raganta (konsep kemulan/ring telu), yaitu Bapak Akasa dan Ibu Pertiwi, darah merah dan darah putih. Oleh karenanya itulah sebab merah putih wajib dihormati oleh semua orang apalagi pemimpin di Indonesia.

Yang dikatakan seorang Ibu bisa berlambang saraswati/pengetahuan, bisa berlambang sri/laksmi atau kemakmuran, bisa berlambang durga/kali atau penghancuran/perubahan.

"Gubernur Bali Bapak Wayan Koster pasti tahu itu," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum, Selasa (14/9).

Menurutnya, dari visi misi dan semua pemikiran Gubernur Koster semua berdasarkan pemikiran ataupun filosofi Hindu Bali.

"Jadi jangan sampai terlalu jauh menilai. Atau jangan-jangan ada yang memanfaatkan situasi di tengah menghadapi Covid-19," tegasnya.

Pihaknya pun juga memberikan pandangan dari segi akademik, dimana benar atau salah isu yang berkembang di media sosial dapat diukur dengan beberapa analisa:

1. Sebagai Gubernur, tidak mungkin Wayan Koster sampai mengurusi masalah MC dan hal-hal yang dituduhkannya. Hal ini seharusnya bisa ditelusuri dengan mengorek keterangan dari seorang MC yang bersangkutan, dalam hal ini diduga menyebar fitnah di media sosial dengan cara: siapa yang mengatakan, dalam acara apa, dimana, kapan, dan seterusnya;

2. Staf teknis, protokol, maupun humas harus tahu hal ini dan harusnya bisa langsung melakukan penelusuran atau pelacakan. Bilamana dipandang perlu, seharusnya humas atau bagian teknis yang membidangi sekaligus dapat melakukan conter.

3. Bila ada indikasi tindak pidana, dimana yang bersangkutan dapat didalih: Membuat keterangan yang tdk benar dan mengarah pada fitnah, masuk pencemaran nama baik Gubernur Bali dan melakukan perbuat tidak menyenangkan.

"Bilamana sudah masuk katagori diatas, maka jangan segan-segan melakukan pelaporan pidana," terang Dekan Fakultas Hukum mantan Ketua KPU Provinsi Bali tersebut.

Dalam kaitan tindakan tersebut diatas masuk ranah politik maka dapat ditelusuri lebih lanjut dengan mengorek siapa pemain atau dalang dibelakang permainan isu ini.

Untuk tdk sampai opini ini dinilai benar oleh masyarakat luas, maka perlu segera dilakukan upaya isu, dengan cara: Gubernur Bali atau pihak yg ditunjuk untuk berbicara guna melakukan konter balik terhadap isu tersebut.

"Pada intinya Beliau harus menyatakan bahwa tidak benar ada perintah Gubernur Bali yang melarang MC perempuan untuk tampil di acara-acara dimana disana hadir Bapak Gubernur," lanjutnya.

"Mengapa demikian? Bilamana tidak segera dilakukan upaya conter. Besar kemungkinan isu ini akan digoreng terus oleh pihak lawan yang semata-mata ingin maraup keuntungam politik terhadap berkembangnya isu ini," tutup Lanang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com