Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 1.123 Orang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/9/21

Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 1.123 Orang

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (9/8) menyampaikan Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.

Ia menyampaikan kembli adanya pertambahan kasus positif Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.018 orang (838 orang melalui Transmisi Lokal, 170 PPDN dan 10 PPLN), sementara tambahan pasien sembuh sebanyak 1.123 orang dan 40 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 87.217 orang, sembuh 71.799 orang (82,32%), dan Meninggal Dunia 2.481 orang (2,84%).
Sementr kasus aktif per hari ini menjadi 12.937 orang (14,83%).
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.091.465 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.101.716 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.869.890 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.402.300 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com