Buleleng, dewatanews.com - Guna memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di ruang publik berjalan dengan baik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menutup sementara seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) selama masa PPKM 3 s.d 20 Juli 2021. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas DLH Gede Melandrat saat ditemui pada Minggu (4/7).
Lebih jauh, Melandrat mengatakan RTH yang ditutup sementara meliputi Taman Kota Singaraja, Taman Yuwana Asri, dan Taman Sunda Kecil.
"Untuk sementara ditutup sebagai bagian dari PPKM darurat" imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya memasang sejumlah spanduk pemberitahuan pada RTH tersebut sebagai informasi bagi masyarakat. Sehingga kerumunan pada tempat-tempat tersebut dapat dihindari.
Selain itu, Melandrat juga mengerahkan petugas untuk mengawasi RTH tersebut selama 24 jam sehari yang dibagi dengan sistem shift. Tugasnya adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar PPKM di RTH.
Melandrat berharap masyarakat dapat memahami bahwa PPKM terselenggara demi keselamatan bersama.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com