Dianggap Lakukan Intervensi, AWK Dapat Teguran Tertulis dari BK DPD RI - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/17/21

Dianggap Lakukan Intervensi, AWK Dapat Teguran Tertulis dari BK DPD RI

 

Jakarta, dewatanews.com - Anggota Komite I DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK), mendapat teguran secara tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi. 

 

AWK mendapat aduan terkait seleksi pendamping penganut agama Hindu di Sumata Utara, yang tidak lolos seleksi.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPD RI yang berlangsung secara fisik dan virtual, Jumat (16/7) dan putusan dibacakan Ketua BK DPD RI, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa. 

 

Menurut Anggota Tim Kerja BK DPD RI, Muhammad Nuh, dalam rapat paripurna kemarin, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membacakan laporannya. 

 

“BK DPD RI antara lain melaporkan terkait permasalahan AWK. Kami memberikan teguran tertulis kepada AWK, untuk mengingatkan agar tidak melakukan tin-dakan seperti itu lagi," jelas Anggota Tim Kerja BK DPD RI, Muhammad Nuh usai rapat paripurna.

Menurut Nuh, AWK mengirim surat kepada Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dalam suratnya itu, AWK mempertanyakan ketidaklulusan tersebut atas nama lembaga DPD RI dan seolah-olah dikaitkan dengan Komite I yang membidangi pemerintahan. 

 

"Sebenarnya, tidak terlalu salah AWK mengatakan sebagai Anggota DPD RI dan mempertanyakan masalah tersebut. Namun, menurut Nuh, AWK sudah terlalu jauh mengambil langkah," ujarnya.

Seperti dilansir Dewata News dari Nusa Bali, bahkan dikatakan Nuh, AWK tidak berkoordinasi dengan anggota DPD RI Dapil Sumut, sehingga dinilai ada pelanggaran etika dan surat yang dikirim tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi dan protes.

"BK DPD RI pun telah mengecek surat itu ke Kanwil Kemenang Provinsi Sumut. Dari situ, BK DPD RI menilai ada pelanggaran administrasi, sehingga memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada AWK," tegasnya.

Dikatakan Nuh, seharusnya saat AWK mendapat aduan, bisa melakukan dua pendekatan. Pertama, koordinasi dengan anggota DPD RI Dapil Sumut. 

 

“Kedua, koordinasi dengan Komite III DPD RI yang antara lain membidangi masalah agama dan pendidikan,” terang anggota DPD RI Dapil Sumut ini.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com