Denpasar, dewatanews.com - Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 5 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jl Cokroaminoto - Jl. Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Sabtu (3/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapakan PPKM Darurat karena kasus covid 19 semakin meningkat. Selain itu untuk menekan terjadinya penularan covid-19 varian baru
Untuk itu pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar harus memperketat mobilitas masyarakat. Sehingga dari 5 orang jumlah yang melanggar hari ini, sebanyak 2 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com