Tangani Masalah Sampah, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Jaga Alam Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/4/21

Tangani Masalah Sampah, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Jaga Alam Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Sampah menjadi masalah klasik bagi masyarakat Bali. Sampah bagi Pulau Dewata sebagai daerah tujuan wisata menjadi momok tersendiri yang harus segera mendapat penanganan. Untuk itu, sinergitas dan peran semua lapisan masyarakat ikut ambil bagian dalam menangani masalah sampah ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kepada Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Kabupaten Buleleng yang berlangsung pada Jumat (4/6) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.

"Kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran. Hal tersebut karena cara merespons yang salah, tidak membangun budaya yang baik dalam tata kelola penanganan sampah di masyarakat. Sehingga mengakibatkan alam Bali menjadi rusak. Untuk itu, permasalahan sampah di Bali harus segera menadapatkan penanganan yang baik," jelas Gubernur Koster.


Koster mengatakan jika penanganan alam Bali beserta isinya telah tertuang dalam Visi Pemerintah Provinsi Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencanamenuju Bali Era Baru.

Lebih lanjut, visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dibangun dari kearifan lokal Bali untuk memproteksi alam, manusia dan kebudayaan Bali yang menjadi warisan leluhur dan harus dijaga dengan baik untuk di implementasikan dalam pembangunan Bali sehingga menjadi lebih kuat lagi kedepannya. 

 

"Tak hanya itu, visi tersebut memiliki jatidiri dan bisa memperkuat daya saing dalam menghadapi persaingan lokal, nasional dan global," terangnya.



Untuk menjaga alam Bali beserta isinya, berbagai kebijakan telah diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

"Program atau kebijakan dalam menjaga alam Bali ini harus berjalan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Secara swadaya dan gotong royong sesama komponenn masyarakat harus dilakukan. Sinergitas kepala Desa/Kelurahan dan Bendesa Adat sangat diperlukan. Semua harus kompak dalam menjalankan program pemerintahan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Untuk itu, guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreativitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster juga berencana akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com