Datangi Pengadilan Tinggi Bali, GKHN Minta Cabut BAS Advokat I Ketut Nurasa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/3/21

Datangi Pengadilan Tinggi Bali, GKHN Minta Cabut BAS Advokat I Ketut Nurasa

 

Denpasar, dewatanews.com - Para Advokat dan Akademisi Hindu Dresta Bali, yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) bersama sama perwakilan 66 ormas ormas Hindu Bali yang tergabung dalam  Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia, Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, pada Kamis (3/6) pagi menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali.

 

Mereka merasa dirugikan dan tidak terima akibat perilaku Mantan Narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H. yang sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali. Karena dengan profesinya sebagai Advokat tersebut, I Ketut Nurasa, S.H. secara sewenang-wenang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melawan Hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Media & Komunikasi Gerakan Kearifan Hindu Senusantara (GKHN) Jro Bauddha Suena dalam keterangan persnya yang diterima media ini pada Kamis (3/6) pagi.
 

Dalam keterangannya, tindakan melawan hukum yang dimaksud diantaranya mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi oleh Undang-undang, dengan cara membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, yang menjadi krama/anggota inti dari Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.   
 
"Bahwa I Ketut Nurasa, S.H. telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar Adat kepada yang dipilih, dimohonkan dan diangkat oleh Pasemetonannya (keluarga besarnya) yang diberi gelar seumur hidup sebagai Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, melalui Upacara Pamadegan di Merajan Agung Sukahet, Semarapura Klungkung, yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Rai Pidada dan disaksikan oleh Ida Dalem Semarapura (Raja Klungkung), pada Hari Saraswati, Sabtu 4 Oktober 2014," terangnya.

 

Lebih lanjut, gelar adat tersebut sangat disakralkan di lingkungan masyarakat adat Bali dan memiliki makna yang sama terhormatnya dengan Abiseka yang diberikan kepada seorang sulinggih (pandita), namun oleh I Ketut Nurasa, S.H. gelar tersebut dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum.   
 
"Bahwa Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga diberi Gelar Adat sebagai Bendesa Agung adalah sebutan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali, oleh karena Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, terpilih dan dikukuhkan pada tanggal 6 Agustus 2019 sebagai Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar, maka sejak saat itulah Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (gelar pasemetonan seumur hidup) secara resmi menyandang Gelar sebagai Bendesa Agung yang memimpin seluruh Desa Adat yang ada di Provinsi Bali, dalam masa jabatan selama 5 tahun," jelasnya.  
 
Selain itu, bahwa pemberian Gelar sebagai Penglingsir Agung yang diberikan oleh pasemetonan (keluarga besar) dan jabatan Bendesa Agung yang diberikan oleh para Bendesa Adat se-Provinsi Bali kepada Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, merupakan nilai-nilai adat yang sangat di hormati dan di jadikan sebagai norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Nilai-nilai dan norma-norma adat tersebut, saat ini telah dilecehkan oleh I Ketut Nurasa, S.H. yang menganggap gelar tersebut sebagai identitas palsu dan tindakan melawan Hukum, serta I Ketut Nurasa, S.H. telah mengadukan nilai-nilai adat yang sangat di sucikan itu kepada pihak Polda Bali.  
 
"Bahwa atas perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh I Ketut Nurasa, S.H. tersebut, kami Para Advokat dan Akademisi Hindu Dresta Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), merasa sangat dirugikan dan tersinggung serta terhina atas sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H., yang menganggap Gelar dan Jabatan Adat tersebut sebagai identitas palsu. Sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H. tersebut telah mengacaukan kehidupan sosial Krama Desa Adat, karena tindakan yang dilakukan nya itu telah membuat gaduh di lingkungan masyarakat Hukum Adat Bali, khususnya di lingkungan Krama Desa Adat. Situasi dan kondisi yang terjadi ini, sangat merugikan umat Hindu Dresta Bali dan Krama Desa Adat Bali," lanjutnya.
 
Para Advokat dan Akademisi Hindu Dresta Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), dikatakannya tidak gentar menghadapi pengaduan dari I Ketut Nurasa, S.H.

 

"Kami tidak terima atas tindakannya yang mengobok-obok nilai-nilai adat yang selama ini kami sucikan, yang kami jadikan sebagai norma hukum adat yang berlaku di lingkungan Krama Desa Adat di seluruh wilayah Bali. Sebagai seorang mantan Narapidana yang di penjara selama 10 tahun, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap warga Sipil, seharusnya yang bersangkutan sadar atas kehidupan kelam yang pernah dilaluinya, tetapi malah sebaliknya, bahwa (dia) telah menggunakan profesinya tersebut hanya untuk menghancurkan adat-istiadat dan budaya Bali, dimana setiap orang yang bertentangan dengan kehendak dirinya secara pribadi, dia laporkan sebagai perbuatan melawan hukum, bukannya membela rakyat lemah yang tidak mengerti hukum, tetapi (dia) menjadikan profesinya itu sebagai senjata untuk menghancurkan reputasi dan pembunuhan karakter, serta nama baik Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sangat kami hormati dan banggakan, karena beliau adalah suri tauladan kami Umat Hindu Dresta Bali, karena pribadinya yang bijaksana, jujur dan selalu menegakkan kebenaran (dharma) dalam membela hak-hak umat Hindu Dresta Bali," pungkasnya.
 
Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Para Advokat dan Akademisi Hindu Dresta Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), menyampaikan pengaduan dan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, agar berkenan Mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) yang telah diberikan kepada Advokat I Ketut Nurasa, S.H. 

 

"Adapun alasannyanyakni Advokat I Ketut Nurasa, S.H. dalam prosesnya menjadi Advokat adalah cacat hukum, karena sebagai calon Advokat pada waktu itu (setidak-tidaknya tanggal 2 Maret 2017), yang bersangkutan tidak jujur dan menyembunyikan identitas diri yang sebenarnya sebagai Mantan Narapidana 10 tahun Penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan yang bersangkutan melakukan perbuatan menganjurkan orang lain merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati, dan secara bersama-sama menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 26 KUHPM, ketika itu yang bersangkutan masih menjadi anggota TNI. Vonis Banding 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Militer III-14 Denpasar  kepada Letda Cpm I Ketut Nurasa, S.H., dikuatkan dengan Putusan Kasasi MahkamahAgung RI Nomor: 36.K/MIL/2004, yang menolak permohonan Kasasi Terdakwa Letda Cpm I Ketut Nurasa, S.H. dan menguatkan Putusan Mahkamah Militer III-14 Denpasar," imbuhnya.
 
Tak sampai disitu, perbuatan yang dilakukan oleh Advokat I Ketut Nurasa, S.H. tersebut telah merusak kehormatan Advokat sebagai Penegak Hukum, karena dalam prosesnya menjadi seorang Advokat, I Ketut Nurasa, S.H. telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf 1 Undang-undang Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat.
 
"Dengan lolosnya Advokat A.n. I Ketut Nurasa, S.H. dalam pelaksanaan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, kami Para Advokat dan Akademisi Hindu Dresta Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), yang selalu taat menjaga marwah Advokat sebagai Penegak Hukum, merasa dirugikan dan sangat berkeberatan atas perilaku I Ketut Nurasa, S.H., karena yang bersangkutan tidak jujur dan telah berbohong dengan memasukkan data-data palsu tentang identitas dirinya untuk memperoleh BAS (akte autentik) dari Pengadilan Tinggi Bali," jelasnya. 
 
Atas perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut Nurasa, S.H., secara tidak langsung (dia) telah menipu Ketua Pengadilan Tinggi Bali sebagai pejabat Negara, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat diduga telah memasukkan keterangan dan data-data palsu dalam formulir data calon Advokat, baik sewaktu mengikuti ujian Advokat maupun mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bali, sehingga yang bersangkutan lolos dan di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan saat ini yang bersangkutan sudah menggunakan profesinya tersebut untuk mengobok-obok adat-istiadat dan Budaya Hindu Dresta Bali karena yang bersangkutan merupakan salah seorang Prabhu di Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) di mana Hare Krishna sendiri adalah organisasi yang di larang menyebarkan ajarannya dan bukunya di seluruh wilayah Indonesia sesuai SK KEJAGUNG 107 TAHUN 1984.
 
Untuk itu, GKHN meyakini perlawanan balik yang di lakukan oleh kelompok Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) melalui Nurasa SH akibat dari semakin massifnya penolakan umat Hindu Dresta Bali melalui ormas ormas Hindu Bali, Desa Adat di seluruh Bali ,Majelis Desa Adat yang ada di Kecamatan, Kabupaten dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, PHDI Bali dari tahun 2020 terhadap konversi internal yang telah di lakukan oleh sampradaya Hare Krishna (ISKCON) dan sampradaya non dresta Bali lainnya yang saat ini juga sedang di lakukan proses inventarisir data oleh team GKHN tentang keabsahan ijin mereka, tokoh tokoh Hindu Bali yang membawa mereka pertama kali ke Indonesia, lokasi ashram mereka di seluruh Bali, sekolah sekolah yang di dirikan baik oleh Hare Krishna, Sai Baba dll dan jumlah anggotanya agar bisa di sebarkan ke seluruh Desa Adat di Bali dan bisa di lakukan pelaporan secara hukum secara bertahap dan berkesinambungan oleh team hukum GKHN. (DN - RLS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com