Denpasar, dewatanews.com - Viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.
Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya nilai-nilai budaya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut;
Kamis, (6/5) Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan Tim bergerak menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur;
Pada Jumat (7/5) berbekal informasi yang sudah dikumpulkan Tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik KARMA HOUSE OF TATTOOS yang beralamat di Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali. Hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 Wita dan dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diperolah keterangan dan data yakni Christopher Kyle Martin dengan Kewarganegaraan Kanada .
Ia mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertipikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
Selama di Indonesia Christopher menggunakan ijin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa Ia selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang beradadi Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar Tangkal.
Deportasi terhadap Christopher dilaksanakan pada Minggu (9/5) siang disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster melalui press conference di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. Sorenya Ia langsung diterbangkan menuju negaranya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menghimbau masyarakat diseluruh wilayah Bali agar dengan proaktif memantau dan melaporkan kepada pihak berwenang setiap aktifitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai Budaya Masyarakat Bali yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari negara manapun. Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
"Menghimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com