Tegas! Desa Patemon Larang Keberadaan Hare Krishna - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/11/21

Tegas! Desa Patemon Larang Keberadaan Hare Krishna

 

Buleleng, dewatanews.com - Gerakan mengawal Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang larangan terhadap aliran kepercayaan Hare Krisna dan Sampradaya yang tidak sesuai dengan Dresta Bali terus berlanjut.

 

Seperti pada Selasa (11/5) di Desa Patemon, Seririt, Buleleng berlangsung Rapat Koordinasi antara Kepala Desa Patemon I Ketut Winaya, Kelian Adat Patemon Ketut Sujana, Kelian Dinas Banjar Tegal Desa Patemon dan penanggung jawab Ashram Hare Krisna yang berada di Banjar Tegal Ketut Yasa Arimbawa dan Koordinator Ashram Hare Krisna I Made Sumber Dana.

 

Pada Pertemuan Ini disepakati dengan membuat pernyataan yang Isinya yakni memvakumkan semua kegiatan apapun yang berkaitan dengan Sampradaya non dresta Bali (Hare Krisna-red) yang ada di Banjar Tegal, Desa Adat Patemon sampai ada ketentuan secara hukum lebih lanjut.
 

Bhakta atau penyembah yang ada di ashram Sampradaya nom dresta Bali (Hare Krisna-red) dari luar Desa Patemon untuk kembali ke Desa nya masing-masing.


Dalam rapat ini juga dihadiri Pecalang Desa Adat, Babinkantibmas Ketut Sujana dan perwakilan Cakrawayu Kabupaten Buleleng dipimpin langsung oleh Pembina  I Gusti Nyoman Widnyana atau Ajik Aura, juga Korwil Cakrawayu kecamatan Seririt Ocik Suprapta.

 

Ajik Aura dari Cakrawayu menyambut baik hasil dari rapat tersebut. Cakrawayu Buleleng sebagai salah satu elemen masyarakat akan terus bergerak sampai di Kabupaten Buleleng tidak ada lagi sampradaya yang tidak sesuai dengan dresta Bali serta selalu siap mengawal SKB PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali.

 

Sementara itu, Prebekel Desa Patemon I Ketut Winaya didampingi Kelian Adat Desa Patemon Ketut Sujana mengucapkan terimakasih kepada Cakrawayu Buleleng karena selalu hadir dalam setiap kegiatan dalam menjaga adat dan budaya Bali. 

 

Dengan adanya surat pernyataan tersebut  maka bilamana masih melakukan kegiatan, maka akan ditutup bersama-sama masyarakat Desa Patemon.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com