Gubernur Bali Kembali Terima Penghargaan Keselamatan Kesehatan Kerja dari Kemenaker RI - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/3/21

Gubernur Bali Kembali Terima Penghargaan Keselamatan Kesehatan Kerja dari Kemenaker RI

 

Jakarta, dewatanews.com - Secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga tahun ini 2021 Gubernur Bali kembali meraih penghargaan sebagai pembina K3 (keselamatan dan Kesehatan kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mewakili Gubernur Bali, di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Rabu (28/4) lalu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh lima belas (15) Gubernur peraih penghargaan K3 di daerah lain secara virtual.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada perusahaan, pemerintah daerah, serikat pekerja dan pekerja dalam menerapkan K3. 

Penghargaan K3 ini merupakan hasil kerja keras semua stake holder terkait baik pemerintah, perusahaan maupun seluruh serikat pekerja dalam rangka melaksanakan K3 di lingkup perusahaan, dan penghargaan K3 ini diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah yang dinilai berhasil membina perusahaan di daerahnya agar patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah ditetapkan. 
 
"Melalui penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi Kepala Daerah melalui instansi OPD terkait untuk terus menerus melakukan pembinaan dan peningkatan system manajemen ketenagakerjaan dengan baik sekaligus meningkatkan kinerja pembinaan dan pelaksanan K3 di perusahaan yang ada di Bali," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda

Selain Gubernur Bali, lima belas (15) Gubernur penerima penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya adalah Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Jambi, Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com